KPU Kota Makassar dan Pihak Terkait Bantah Dalil Pemohon
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Makassar yang dimohonkan oleh tiga pasangan calon, Senin (7/10). Ketiga pasangan calon tersebut, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 Supomo Guntur-A Kadir Halid, Pasangan Calon Nomor Urut 7 Muhyina Muin-Syaiful Shaleh, dan Pasangan Calon Nomor Urut 9 Irman Yasin Limpo-Busra Abdullah.
Ada yang berbeda pada sidang kali ini, Hakim Harjono yang bertindak sebagai ketua panel memastikan terlebih dulu kepada para pihak yang berperkara bahwa mereka sama sekali belum pernah berkomunikasi atau pun meminta memenangkan perkara kepada hakim maupun pegawai MK. Para pihak kemudian menegaskan bahwa mereka belum pernah sama sekali berkomunikasi apapun untuk memenangkan perkara di MK.
Irwan Muin Selaku Kuasa Hukum KPU Kota Makassar menyampaikan bahwa permohonan Para Pemohon kabur atau tidak jelas. Pasalnya dalil Para Pemohon tidak detail menjelaskan siapa, kapan, di mana, dan jenis pelanggaran yang didalilkan. Terlebih, Para Pemohon juga tidak dengan jelas menguraikan kerugian yang dialami akibat adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan.
“Misalnya, dalam Perkara 138/PHPU.D-XI/2013 yang menyinggung tentang ada pemilih yang menggunakan KTP sejumlah 23.351 suara, kami anggap kabur karena tidak mengurai tentang apa hubungan antara 23.351 suara itu yang menggunakan KTP dengan pengaruhnya atas perolehan suara Pemohon secara langsung ataupun dengan perolehan suara pasangan calon lainnya. Demikian pula tidak diuraikan berapa jumlah masif undangan pemilih yang tidak dibagikan, kapan, dan di mana kejadiannya, siapa-siapa pelakunya yang terlibat langsung, siapa-siapa pemilih yang dirugikan, termasuk Pemohon tidak mengurai apa dan bagaimana peran konkret dari Termohon bersama Pak Walikota Makasar dalam memproduksi KTP secara masal tersebut,” jelas Irwan Muin.
Selain itu, Irwan memastikan bahwa KPU Kota Makassar dalam melaksanakan tahapan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilwakot Makasar sudah mematuhi seluruh prinsip-prinsip dan asas-asas pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil. Salah satu contohnya adalah dalam melakukan pemutakhiran data KPU telah meminta data DP4 dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pemerintah Kota Makassar terlebih dulu. Kemudian setelah DP4 diverifikasi, DPS diumumkan lewat PPS hingga akhirnya melalui serangkaian proses menjadi DPT.
Indikator Pelanggaran Tidak Jelas
Sementara itu, Andi Asrun selaku kuasa hukum Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal yang menjadi Pihak Terkait pada perkara ini membantah tuduhan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap asas pemilu, luber, dan jurdil. Pasalnya, Para Pemohon tidak dengan jelas menyampaikan indikator-indikator terkait kebenaran terjadinya pelanggaran yang didalilkan. Oleh karena itu, Pihak Terkait pun meminta dalil-dalil Para Pemohon dikesampingkan.
Sedangkan terkait dengan pembuatan KTP yang didalilkan dilakukan secara tiba-tiba, Asrun memastikan pembuatan KTP tersebut memang merupakan program nasional dan sudah melalui serangkaian proses. “Pemohon mengatakan telah terjadi proses manipulasi terhadap pembuatan KTP yang jumlahnya 23.351. Kami jelaskan bahwa pembuatan KTP bukan pembuatan yang tiba-tiba, tapi ada program nasional dan ada proses yang harus dilalui, tidak serta-merta begitu saja bisa terjadi,” tukas Asrun yang juga keheranan dari mana datangnya angka 23.351 tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi