PHPU Kota Makassar: Tiga Pasangan Calon Minta Pemungutan Suara Ulang

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Makassar  yang dimohonkan oleh tiga pasangan calon, Kamis (3/10) di Ruang Sidang Panel MK.  Ketiga pasangan calon tersebut  yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 Supomo Guntur-A Kadir Halid, Pasangan Calon Nomor Urut  7 Muhyina Muin-Syaiful Shaleh, dan Pasangan Calon Nomor Urut 9 Irman Yasin Limpo-Busra Abdullah. Ketiga pasangan calon tersebut sepakat meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang  di seluruhTPS di Kota Makassar dengan mendiskualifikasi Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal (Pihak Terkait).

Daniel Tonapa Masiku selaku kuasa hukum Pasangan Supomo Guntur-A Kadir Halid  menyampaikan Pemilihan Walikota Makassar telah dilaksanakan dengan berbagai pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran dimaksud antara lain adanya keterlibatan PNS dan aparat pemerintah untuk memenangkan  Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal.

“Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar telah dilaksanakan dengan berbagai pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan walikota incumbent, keterlibatan PNS, dan aparat pemerintah. Selain itu ada pembagian beras raskin kepada warga dengan dilengkapi gambar Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal dan adanya intervensi dan intimidasi kepada penyelenggara pemilukada,” ungkap Daniel.

Salah satu pelanggaran yang ditudingkan Pasangan Supomo Guntur- A Kadir Halid adalah adanya upaya memudahkan layanan pembuatan KTP. Bahkan, saking mudahnya, pelayan KTP pun disediakan di mall-mall. “Ini pasti ada korelasi dengan Pemilukada Walikota dan wakil Walikota Makassar,” tegas Daniel.

Hal serupa juga diungkapkan Pihak Pasangan Muhyina Muin-Syaiful Shaleh yang mengungkapkan adanya rekayasa pencantuman nomor induk kependudukan pada KTP warga kota Makassar. Pihak Pasangan Muhyina Muin-Syaiful Shaleh membeberkan bahwa ditemukan DPT dengan NIK ganda, bahkan ada tujuh sampai delapan NIK yang sama. Hal itu diketahui karena beberapa NIK jumlah serinya kurang dari 16 angka.

Sedangkan Faisal Selenang selaku kuasa hukum Pasangan Irman Yasin Limpo-Busra Abdullah  menegaskan adanya keterlibatan aparat pemerintah dari level terendah sampai tertinggi dalam upaya memenangkan Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal. Serupa dengan Pemohon lainnya, Faisal Selenang mengungkapkan adanya peningkatan jumlah pembuat KTP di Kota Makassar secara drastis. Bila biasanya setiap bulan hanya tercatat 6000-7000 KTP yang dibuat, menjelang pelaksanaan Pemilukada Kota Makassar jumlahnya meningkat menjadi 18000 KTP. (Yusti Nurul Agustin/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi