Lokakarya Kurikulum Ilmu Hukum, Kapusdik MK: Putusan MK Dapat Jadi Sumber Pembelajaran

Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Kapusdik MK) Guntur Hamzah menjadi narasumber Lokakarya Kurikulum Ilmu Hukum dalam rangka Re-akreditasi dan Pengembangan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pakuan (UNPAK), Rabu (3/7) di Gedung Aula Soepomo, UNPAK, Bogor. Selain Guntur, narasumber lainnya yaitu Rektor UNPAK Bibin Rubini, Romli Atmasasmita dari FH Universitas Padjajaran, Sidharta dari FH Universitas Parahyangan dan Yeni Salma Barlinti dari FH Universitas Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Guntur dalam paparannya menjelaskan sekilas tentang MK yang merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi melalui Perubahan UUD 1945. Sebagai produk era reformasi, tentu saja keberadaan MK dimaksudkan sebagai bagian dari reformasi ketatanegaraan berupa institusionalisasi agenda reformasi, yaitu demokratisasi penegakan supermasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

Pengembangan Penddidikan Tinggi Hukum

Guntur menyampaikan  bahwa pengembangan hukum dan ilmu hukum yang terjadi karena pengaruh keberadaan dan putusan MK tentu harus direspon secara positif oleh pendidikan tinggi hukum.  Pengembangan pendidikan tinggi hukum tentu dilakukan dengan penyesuaian kurikulum pendidikan tinggi hukum. “Pengembangan kurikulum dapat dilakukan dengan perubahan atau penambahan struktur kurikulum, pengembangan substansi bahan kajian, maupun pengembangan metode pembelajaran,“ ujarnya.

Di samping itu, dari sisi konten pembelajaran, menurut Guntur, tentu putusan-putusan MK sudah selayaknya menjadi sumber pembelajaran sesuai dengan bidang hukum masing-masing karena putusan MK berlaku sebagai hukum positif. “Sebagai contoh, pada mata kuliah Hukum Pidana, sudah tentu putusan MK terkait hukum pidana harus menjadi acuan. Misalnya, putusan MK tentang pasal-pasal penyebaran kebencian dan pasal-pasal penghinaan Presiden dalam KUHP,“ ungkapnya.

Setelah para narasumber menyampaikan makalahnya masing-masing, kegiatan lokakarya ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta.(ganie/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi