Mahasiswa UII Kunjungi MK
Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Guntur Hamzah menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) pada Senin (24/6). Dalam kesempatan itu, Guntur menjelaskan tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Guntur mengungkapkan MK sebagai lembaga peradilan yang mengedepankan keadilan. Terlebih lagi, lanjut Guntur, MK merupakan lembaga peradilan modern. “Sebuah lembaga peradilan dan memiliki fungsi menjaga serta mengawal Konstitusi (instrument of goverment),” ungkapnya.
Selain itu, Guntur mempaparkan, konstitusi adalah hukum tertinggi dari sebuah negara. Konstitusi berisi ketentuan yang membatasi ketentuan negara dan mengatur hubungan masyarakat dengan negara. “Konstitusi merupakan pilar utama yang mengatur hubungan negara dan warga negara. Semua negara pasti memiliki konstitusi, meski tak memiliki MK,” jelasnya.
Sebagai sebuah lembaga peradilan, MK terbentuk sebagai satu kesatuan antara hakim, kepaniteraan dan kesekjenan. Kesatuan tersebut demi untuk mewujudkan visi dan misi yang diemban MK. “Sebagai sebuah lembaga, MK memiliki visi dan misi. Visi MK tegaknya konstitusi dan demokrasi demi kehidupan masyarakat yang bermartabat dan komponen negara hukum dan demokrasi dan negera hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Disinggung mengenai putusan MK, Guntur menilai putusan MK sebagai hukum positif, meski posisi MK sebagai negative legislator. Hal tersebut, lanjut Guntur, terjadi karena bagaimanapun keadaannnya, putusan MK harus dijalankan.
“Putusan MK terhadap sebuah UU bersifat final and binding karena tidak ada upaya hukum yang tidak bisa ditempuh. Karena harus dilaksanakan, maka menjadi hukum yang positif. Hal tersebut karena hukum yang dibentuk secara sengaja, dan putusan MK sengaja dirancang dengan sengaja dan dibentuk,” paparnya. (Lulu Anjarsari/NRA)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi