Pemerintah: Parpolnya Tak Lolos, Anggota DPRD Tetap Menjabat Hingga Selesai

Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/6). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 dan 45/PUU-X/2013 ini dimohonkan oleh beberapa  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota masa bakti 2009-2014 dan bermaksud mencalonkan diri lagi dalam Pemilu 2014.

Pada sidang yang beragendakan mendengar keterangan Pemerintah dan DPR, Direktur Litigasi Kemenhukham Mualimin Abdi selaku perwakilan Pemerintah mengungkapkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf d serta Pasal 16 ayat (3) UU Parpol tidak merintangi atau menghalangi hak konstitusional Pemohon. Menurut Mualimin, UU parpol dalam proses pembentukannya sudah sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan. “Proses penyusunan UU parpol maupun pemilu sudah sesuai dengan pembentukan perundang-undangan yang baik,” ujarnya.

Mengenai kekhawatiran pemohon dengan adanya pasal-pasal tersebut akan menghambat kinerja Para Pemohon sebagai anggota DPRD Kota/Kabupaten, Mualimin menjelaskan bahwa Para Pemohon tetap dapat menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. Jabatan Pemohon, jelas Mualimin, tetap dapat dilakukan meskipun partai politik pengusung Pemohon  tidak lolos verifikasi.

“Jika parpol tidak lolos verifikasi parpol, (pemohon) tetap bisa menjadi wakil rakyat sampai habis masa jabatannya. Pemohon akan tetap menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota, tergantung AD/ART parpol masing-masing,” paparnya.

Kekhawatiran Akibat Parpol Tak Lolos Verifikasi

Dalam pokok permohonannya, Pemohon perkara Nomor 39?PUU-X/2013, Rahmad Ritonga dkk, yang diwakili oleh Guntur Rambe, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf d serta Pasal 16 ayat (3) UU 2/2011. Menurut Rambe, membatasi hak Pemohon untuk dipilih yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3). Para pemohon sejak awal sudah bersedia untuk melanjutkan tugas sebagai anggota DPRD selama lima tahun.

Namun dengan keluarnya norma tersebut, hak konstitusional Pemohon dibatasi. Selain itu, Pemohon menganggap tidak mendapat keadilan karena Para Pemohon selaku anggota DPRD tidak memiliki wakil di DPR berkaitan dengan syarat UU tersebut. Akan tetapi, di daerah, parpol yang mengusung Para Pemohon tetap mendapatkan dukungan dari konstituen. Pembentuk UU telah tidak memperhatikan secara khusus mengenai fungsi dan tugas yang dimiliki Pemohon sebagai anggota legislatif tahun 2014 karena penggabungan parpol ataupun tidak lolos dalam verifikasi parpol sesuai keputusan KPU.

Hal serupa juga didalilkan Sefriths E.D. Nau dan dkk selaku para Pemohon Perkara Nomor 45/PUU-X/2013. Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Partai Politik tidak mengakomodir keberlanjutan tugas fungsi serta wewenang para Pemohon sebagai anggota legislatif yang tidak dapat ikut serta dalam Pemilu 2014. Hal tersebut, menurut Pemohon, dianggap bertentangan dengan hak dan/atau kewenangan konstitusionalitas Para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Pemohon beranggapan, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Penyelenggara Pemilu yang memberi kewenangan kepada KPU untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis tahapan peserta pemilu, telah melampaui kewenangannya dalam menilai syarat keanggotaan utamanya adalah dalam verifikasi partai politik peserta pemilu dan menurut para Pemohon dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. (Lulu Anjarsari Nano Tresna A/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi