Mahasiswa FH Universitas Hasanuddin Kunjungi MK
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan pertama MK adalah menguji UU terhadap UUD. Artinya, semua produk UU terbuka kemungkinan untuk diuji MK.
“Kenapa UU harus diuji? Bukankah UU dibuat oleh DPR bersama Presiden? Karena UUD yang memberi kewenangan MK untuk menguji UU,” kata Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK M. Guntur Hamzah kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, Makassar yang berkunjung ke MK, Selasa (11/6).
Guntur Hamzah menjelaskan, pengujian UU di MK terdiri atas dua cara. Pertama, secara materiil yaitu yang terkait dengan subtansi UU. Kedua, secara formil yaitu yang terkait dengan tata cara terbentuknya UU itu.
Kewenangan MK berikutnya, lanjut Guntur, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. “Ini apa artinya? Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menangani sengketa kewenangan antara lembaga negara, misalnya sengketa antara Presiden dengan BPK.
“Namun tidak semua lembaga negara yang bersengketa bisa berperkara di MK. Tetapi lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,” ucap Guntur.
Selanjutnya, MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik. Tetapi kewenangan ini belum pernah dipergunakan MK, karena selama ini belum ada partai politik yang bermasalah dan berperkara di MK.
“Belum ada kasus bahwa MK memutus pembubaran partai politik. Ini belum pernah terjadi,” imbuh Guntur.
Kemudian juga, lanjut Guntur, MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum termasuk pemilukada. Perselisihan hasil pemilihan umum biasa disebut PHPU, yang hampir setiap hari ditangani MK.
“Selain empat kewenangan MK, ada satu kewajiban MK yaitu memberi putusan terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau/Wakil Presiden. Hal ini biasa disebut dengan istilah pemakzulan atau impeachment,” jelas Guntur.
Lebih lanjut Guntur menerangkan, dalam perjalanannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dipandang sebagai lembaga yang modern dan terpercaya. Dalihnya, karena MKRI memiliki kekuatan di tangan sembilan orang hakim yang membuat putusan kredibel dan independen.
“MK membuat putusan-putusannya yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. Memang ada putusan-putusan MK yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi setelah dijelaskan melalui pertimbangan-pertimbangan MK, orang bisa paham bahwa putusan MK mengedepankan kebenaran materiil atau keadilan substantif. Sehingga MKRI sampai saat ini dipercaya, bahkan termasuk 10 lembaga peradilan paling kredibel di dunia,” tandas Guntur kepada para mahasiswa. (Nano Tresna Arfana/mh)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi