Anggota DPRD Pemohon Uji Materi UU Parpol Perbaiki Permohonan


Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/5). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh beberapa  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota.

Dalam sidang tersebut, Para Pemohon yang diwakili oleh Guntur Rambe, melakukan beberapa perbaikan dalam permohonannya. Pemohon yang semula mengajukan permohonan sebagai perseorangan, diganti menjadi anggota partai politik. Selain itu, juga mengubah pasal yang diuji. “Jika semula pemohon memohon pengujian terhadap Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol, namun dalam perbaikan permohonan, para pemohon menghapus Pasal 16 ayat (3) UU Parpol,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.  

Selain itu, perbaikan permohonan lainnya adalah mengubah tuntutan (petitum) permohonan. Jika semula Para Pemohon meminta pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun diubah menjadi konstitusional bersyarat. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, mengesahkan beberapa alat bukti. “Sidang berikutnya akan digelar setelah Majelis Hakim membahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” jelas Fadlil.

Dalam pokok permohonannya, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 16 ayat (3) UU 2/2011. Menurut Rambe, membatasi hak Pemohon untuk dipilih yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3). (Lulu Anjarsari/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi