Batasi Hak Maju dalam Pileg, 11 Anggota DPRD Uji Materi UU Parpol

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/4). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota, yakni Rahmat Budiansyah Ritonga, Mayanto, Robert Simanjuntak, Gusman Effendi Siregar, H. Ahmad Husin Situmorang, Rudi R. Saragih, Sutan Napsan Nasution, Iwan Sakti, Efendi Sirait, Renjo Siregar, dan Parlon Sianturi.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh Guntur Rambe, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf d serta Pasal 16 ayat (3) UU 2/2011. Menurut Rambe ketentuan tersebut membatasi hak Pemohon untuk dipilih yang telah dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3). “Para Pemohon sejak awal sudah bersedia untuk melanjutkan tugas sebagai anggota DPRD selama lima tahun. Namun dengan keluarnya norma a quo, hak konstitusional Pemohon dibatasi,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Selain itu, Pemohon menganggap tidak mendapat keadilan karena Para Pemohon selaku anggota DPRD tidak memiliki wakil di DPR berkaitan dengan syarat UU tersebut. Akan tetapi, di daerah, parpol yang mengusung para pemohon tetap mendapatkan dukungan dari konstituen. “Pembentuk UU telah tidak memperhatikan secara khusus mengenai fungsi dan tugas yang dimiliki Pemohon sebagai anggota legislatif tahun 2014 karena penggabungan parpol ataupun tidak lolos dalam verifikasi parpol sesuai keputusan KPU,” jelasnya. Untuk maju sebagai calon legislatif, menurut Para Pemohon diharuskan mundur terlebih dahulu dari partai asal yang tidak lolos lolos verifikasi, kemudian bergabung dengan partai yang lolos verifikasi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf d, dan ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Frase menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf d, dan ayat (3) UU No. 2/2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Rambe.

Pertajam Alasan

Pada sidang pendahuluan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan beberapa saran perbaikan terhadap permohonan Pemohon. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati meminta agar permohon mempertajam alasan permohonannya mengenai Pasal 16 huruf c, huruf d, dan ayat (3) bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi. “Pemohon jangan melihat implementasinya, misal kalau di 2014, parpol Anda tidak dapat maju lagi. Jadi Anda harus melihat alasan apa yang menyebabkan pasal ini melanggar hak konstitusional Anda dalam UUD 1945,” urainya.

Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi