Kompetisi Debat Konstitusi Antar Mahasiswa Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2012 

Jakarta, MK Online - Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga baru yang dibentuk oleh Pasal 24C UUD 1945, mempunyai peran penting dalam sistem ketetatanegaraan Negara Indonesia. Sehubungan dengan hal itu, MK memandang perlu terus melakukan upaya sosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat, khususnya dunia akamemik sebagai salah satu pilar pengembangan ilmu dan pengatahuan.

Untuk menyatukan tujuan mulia tersebut, dan meningkatkan pemahaman para mahasiswa beserta civitas akademika terhadap keberadaan MK, serta meningkatkan sejumlah isu konstitusi, MK pada tahun 2012 ini kembali akan menyelenggarakan “Kompetisi Debat Konstitusi Antar Mahasiswa di Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2012”.

Sementara, penandatanganan perjanjian kerjasama telah dilakukan oleh MK dengan Dekan Fakultas Hukum (FH) universitas penyelenggara dari enam regional, Sabtu (10/3) siang, di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Penandatanganan perjanjian kerjasama Kompetisi Debat Konstitusi Antar Mahasiswa di Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2012 tersebut, dihadiri Sekjen MK Janedjri M. Gaffar beserta Dekan FH Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Aswanto, Dekan FH Universitas brawijaya Dr. Sihabudin, Dekan FH Universitas Sumatra Utara Prof. Runtung, Dekan FH Universitas Parahyangan Dr. Sentosa Sembiring.

Kemudian dari Universitas Gadjah Mada diwakili oleh Zainal Arifin Mochtar, dan Universitas Indonesia diwakili oleh Andhika Daniswara. Acara ini juga dihadiri oleh para Dewan Juri di antaranya Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H. (Universitas Diponegoro), Prof. Dr. Saldi Isra (Universitas Andalas), Dr. M. Ali Safaat, S.H., M.H. (Universitas Brawijaya), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H. (Universitas Hasanuddin), Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. (Universitas Udayana) dan Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (Universitas Andalas).

Selain itu, dalam kegiatan ini seluruh peserta dibagi menjadi enam regional yaitu, Regional I dilaksanakan di Makassar, dengan Tuan Rumah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Waktu Pelaksanaan, 22 s.d. 24 April 2012. Regional I meliputi wilayah Sulawesi, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua terdiri atas 16 (enam belas) regu.

Selanjutnya, Regional II dilaksanakan di Malang, dengan Tuan Rumah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Waktu Pelaksanaan, 29 April s.d. 1 Mei 2012. Regional II meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Kalimantan Selatan, terdiri atas 24 (dua puluh empat) regu. Sedangkan, Regional III dilaksanakan di Yogyakarta, dengan Tuan Rumah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Waktu pelaksanaan, 6 s.d. 8 Mei 2012. Regional III meliputi wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, terdiri atas 24 (dua puluh empat) regu.

Regional IV melengkapi tempat berikutnya. Dalam hal ini, dilaksanakan di Jakarta, dengan Tuan Rumah Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Waktu Pelaksanaan, 6 s.d. 8 Mei 2012. Regional ini meliputi wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah terdiri atas 16 (enam belas) regu.

Selanjutnya, Regional V dilaksanakan di Bandung, dengan Tuan Rumah Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Waktu Pelaksanaan, 27 s.d. 29 Mei 2012. Regional V meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten terdiri atas 16 (enam belas). Dan yang terakhir adalah Regional VI dilaksanakan di Medan, dengan Tuan Rumah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Waktu Pelaksanaan 20 s.d. 22 Mei 2012. Regional VI meliputi wilayah Sumatera, terdiri atas 16 (enam belas) regu.

Regional I meliputi Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dilaksanakan di Universitas Hasanudin, Makassar. Sementara Regional II Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Kalimantan Selatan dilakukan di Universitas Brawijaya, Jawa Timur, dan Regional III dalam wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Selanjutnya, Regional IV meliputi wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah di Universitas Indonesia. Dan untuk Regional V meliputi Jawa Barat, Banten, ditempatkan di Univeristas Universitas Parahyangan Bandung. Dan regional terakhir di tempatkan di Universitas Sumatera Utara, untuk wilayah Sumatra.

Di samping seluruh topik debat akan diinformasikan kepada peserta sebelum penyelenggaraan kompetisi dilaksanakan, topik debat pada babak penyisihan dan semifinal juga sama untuk semua regional, namun untuk babak final topik akan berbeda untuk masing-masing regional.

Para juri yang dihadirkan dalam kegiatan kompetisi debat konstitusi tersebut, berasal dari sejumlah kalangan, baik akademisi, pakar berbagai keilmuan, tokoh nasional, serta para pelaku perubahan UUD 1945. Dengan harapan para peserta bisa mempunyai latar belakang yang sama, sehingga akan saling beradu argumentasi di hadapan para juri.

Sekjen MK Janedjri M. Gaffar setelah MoU mengatakan bahwa kerjasama antara MK dengan Perguruan tinggi penyelenggara kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi 2012, telah dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh penyelenggara perguruan tinggi tingkat regional yang sudah bersedia menjadi tuan rumah dan hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kagiatan ini sangat penting, dan sangat berarti bagi genarasi mudah di masa-masa yang akan datang, terutama dalam rangka meningkatkan kemampuan pemahaman, kesadaran, bahkan juga ketrampilan dalam beracara di MK. Kemudian akan berguna untuk membiasakan diskusi terkait dengan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Kemudian dalam akhirnya penyampainnya, Janedjri tidak lupa mengatakan bahwa kegiatan kompetisi debat konstitusi ini semoga sesuai dengan tujuan, rencana dan kemitmen kita bersama, serta bermanfaat kepada masyarakat termasuk mahasiswa seluruhnya. (Shohibul Umam)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi