PHPU Mappi: Saksi Ungkap Keterlibatan Aparat Pemerintah

Tujuh saksi dari Pemohon perkara nomor 118/PHPU.D-IX/2011 telah didengar keterangannya oleh Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh M. Akil Mochtar, Jum’at (2/12) pagi, di ruang sidang Pleno MK. Perkara ini berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Mappi, Papua. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Aminadab Jumame - Marinus Kwamtakai. Selain itu, dengan nomor perkara berbeda, sebagai pemohon, pasangan Kristosimus Yohanes Agamewu - Martinus Guntur Ohoiwutun (Perkara No. 117/PHPU.D-IX/2011).
   
Dalam keterangannya, para saksi tersebut mengungkapkan berbagai indikasi pelanggaran yang dilakukan baik oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kab. Mappi) maupun Pihak Terkait (Pasangan Terpilih Stefanus Kaisma - Benjamin Ngali).

David Sumagi, salah satu saksi, menuturkan, telah dilakukan pencoblosan ulang di wilayahnya, Kampung Senteim. Menurut dia, sesuai pernyataan pihak penyelenggara Pemilukada saat itu, alasan pencoblosan ulang adalah karena hanya satu calon yang mendapatkan suara, yakni pasangan calon nomor urut tiga (Pemohon No. 118).

Menurutnya, hal itu wajar saja terjadi karena jauh sebelum hari pencoblosan, 7 Nopember 2011, memang telah dilakukan kesepakatan antar warga kampung untuk memilih hanya salah satu calon saja. “Saat itu disepakati memilih pasangan Aminadab Jumame - Marinus Kwamtakai,” tuturnya.

Bahkan, dia menambahkan, saksi dari tiga calon kandidiat yang hadir saat itupun tidak keberatan atas hasil pencoblosan pada 7 Nop. “Saksi dari ketiga kandidat tanda tangan berita acara,” katanya. Akan tetapi, meskipun dilakukan pencoblosan ulang, kata dia, pasangan nomor urut tiga tetap memenangi perolehan suara di kampung tersebut.

Tidak hanya itu, Sumagi juga menuturkan tentang tindakan bagi-bagi beras untuk memengaruhi pemilih oleh pihak yang mengatasknamakan simpatisan Pihak Terkait. “Dia membagi-bagikan beras kepada masyarakat,” ujarnya.

Saksi lainnya, Lodipikus Katanimu, menyatakan, ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil dalam memenangkan Pihak Terkait. Menurutnya, Sekretaris Wanggate yang bernama Yakobus, melakukan kampanye mendukung Pihak Terkait dalam kebaktian disalah satu gereja di wilayahnya. Pernyataannya ini kemudian dibenarkan oleh saksi lainnya, Antonius Katanimu dan Simon Daro. Bahkan, kata Antonius, Yakobus juga sempat memberikan uang untuk memengaruhi.

Lain lagi kesaksian Rufina Kandaimu. Saksi ini menerangkan bahwa pada saat hari pencoblosan, ada orang lain yang menggunakan hak pilih atas nama dirinya. Setelah dia mempertanyakan kepada petugas, dirinya malah diusir. Akhirnya, dirinya memutuskan untuk kembali kerumah. “Tidak jadi memilih,” ungkapnya.

Selain itu, menurut kabar yang disampaikan oleh suaminya, Pihak Terkait juga telah melakukan bagi-bagi uang dibeberapa kampung dengan jumlah bervariasi. “Kampung Koba 20 juta.”

Sementara itu, Termohon dan Pihak Terkait, pada kesempatan yang sama, juga telah membantah tudingan para Pemohon. Menurut mereka, pada intinya, dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. “Menolak secara tegas,” ucap Efrem Fangohoy. Sedangkan terhadap permohonan Perkara No. 117, Termohon, dan Pihak terkait mengajukan eksepsi.

Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Senin (5/12) di gedung MK. Rencanannya, Pemohon dalam perkara No. 117, Termohon, dan Pihak Terkait akan menghadirkan saksi-saksinya. Semua pihak, kata Akil, untuk sementara mendapat ‘jatah’ masing-masing mengajukan sepuluh saksi terlebih dahulu. (Dodi/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi