Sembilan Hakim Konstitusi Kembali Diadukan ke MKMK Usai Tangani Perkara PHPU

JAKARTA, HUMAS MKRI – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dua laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor 10/MKMK/L/10/2026 dan Nomor 11/MKMK/L/10/2026 pada Rabu (4/11/2026).

Laporan Nomor 10/MKMK/L/10/2026 disampaikan Karianton Tampubolon, Hulman Sanitar Simanjuntak, Adi Ridwan, Rauba Sitorus, dan Doli Leonardo Silalahi. Sementara, Laporan Nomor 11/MKMK/L/10/2026 diajukan Nasrullah. Keduanya mengadukan sembilan hakim konstitusi yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi sebagai Terlapor.

Karianton dan kawan-kawan (dkk) menduga sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan. Menurut mereka, hakim konstitusi harus teliti dan saksama termasuk memeriksa latar belakang secara cermat dan teliti mengenai riwayat pendidikan subjek hukum mulai dari jenjang pendidikan terendah hingga tertinggi yang pernah dimiliki. Mereka mengatakan Gibran Rakabuming Raka memiliki riwayat pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan kemudian sekolah/kursus pra universitas di luar negeri dan menamatkan pendidikan dari luar negeri dengan jurusan pemasaran yang setingkat dengan sarjana di bidang pemasaran.

“Sebagaimana majelis hakim dalam memeriksa sengketa tidak memeriksa berkas/dokumen/alat bukti tidak secara menyeluruh yaitu mulai dari pendidikan terendah hingga pendidikan tertinggi. Hakim membandingkan alat bukti secara tidak cermat yaitu membandingkan sekolah pendidikan setingkat SMP dengan persyaratan menjadi Wakil Presiden serendah-rendahnya pendidikan SMA/sederajat Paket C,” ujar Karianton di Ruang Sidang MKMK, Jakarta.

Sementara itu, Nasrullah mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelaah secara objektif khususnya mengenai dasar hukum penerapan/penerbitan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta konsistensi penerapan hukum acara. Dia mengatakan laporannya tidak ditujukan atau didasarkan untuk menyatakan setiap perbedaan penafsiran hukum atau ketidaksetujuan terhadap putusan merupakan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

“Pelapor juga tidak bermaksud meminta MKMK bertindak sebagai pengadilan tingkat banding atau membatalkan/menegasikan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026,” kata Nasrullah.

Nasrullah memohon kepada MKMK agar menilai kecermatan penerapan hukum acara, khususnya hubungan antara kedudukan hukum para Pemohon, tahapan pembuktian, dan alasan hukum yang digunakan untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran etik, MKMK mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku serta memberikan keputusan atau tindak lanjut sesuai prosedur MKMK dan menyampaikan informasi kepada Pelapor mengenai hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, MK memutus Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para Pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangan hukum Putusan, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


Baca selengkapnya:

Pelaporan Nomor 10/MKMK/L/10/2026 dan Pelaporan Nomor 11/MKMK/L/10/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi