Pemohon Jelaskan Perbedaan Kata “dan” dengan Frasa “dan/atau” dalam Uji Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama, Andri Yanto, menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/10/2026). Pemohon menjelaskan perbedaan antara kata “dan” serta frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP dari tiga sudut, yaitu logika norma, teknik pembentukan peraturan perundangan-undangan, dan filsafat pertanggungjawaban.
“Pemohon memperdalam perbedaan antara kata dan, frasa dan/atau dalam norma hukum dari tiga sudut, yaitu logika norma, teknik pembentukan peraturan perundangan-undangan, dan filsafat pertanggungjawaban,” ujar Fajar Arafat selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon menjelaskan bahasa peraturan perundang-undangan adalah bahasa normatif. Kata penghubung di dalamnya bukan sekadar persoalan tata bahasa, melainkan menentukan struktur kewajiban dan akibat hukum. Dalam logika proposisional, kata "dan" merupakan konjungsi (A ˄ B) yang hanya terpenuhi apabila kedua unsur hadir bersama-sama, sedangkan frasa "dan/atau" merupakan disjungsi inklusif (A ˅ B) yang terpenuhi apabila hanya A, hanya B, atau A dan B sekaligus. Dengan demikian, kata "dan" menutup pilihan menjadi satu kemungkinan, sedangkan frasa "dan/atau" membuka tiga kemungkinan yang pilihannya digantungkan pada keadaan konkret.
Pemohon mengatakan ketika kata penghubung digunakan untuk merangkai subjek yang dikenai pertanggungjawaban pidana, perbedaan tersebut menjadi perbedaan mengenai dasar pemidanaan. Kata "dan" menjadikan kedudukan sebagai penanggung jawab korporasi sebagai alasan yang cukup untuk ikut dikenai pertanggungjawaban begitu korporasi dikenai pertanggungjawaban (pertanggungjawaban berbasis kedudukan). Sebaliknya, frasa "dan/atau" menjadikan pertanggungjawaban masing-masing subjek bergantung pada terbuktinya perbuatan dan kesalahan masing-masing (pertanggungjawaban berbasis perbuatan dan kesalahan).
Baca juga:
Menguji Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP terletak dalam Bab XVIII tentang Korporasi, Bagian Kesatu (Umum) yang menyatakan “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.” Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mengaku dirugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana karena kedudukannya sebagai penanggung jawab korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
“Sewaktu-waktu terjadi tindak pidana yang tidak dikehendaki ataupun tidak diketahui Pemohon yang timbul dalam lingkup korporasi Pemohon akibat kelalaian pekerja di korporasi Pemohon,” ujar Andri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (8/10/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon mempersoalkan Pasal 326 ayat (1) KUHAP terkait penggunaan kata “dan” yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga menimbulkan konsekuensi bahwa begitu terdapat tindak pidana oleh korporasi, pertanggungjawaban wajib dikenakan kepada korporasi sekaligus kepada penanggung jawab korporasi, tanpa memberikan ruang yang memadai untuk membedakan dasar pertanggungjawaban masing-masing subjek. Dengan konstruksi demikian, pasal tersebut berpotensi menjadikan hukum acara pidana bukan hanya sebagai sarana untuk menegakkan hukum pidana materiil, melainkan turut menentukan secara substantif siapa yang harus dikenai pertanggungjawaban pidana.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; serta memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 326 ayat (1) KUHAP selengkapnya harus dimaknai: “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan/atau penanggung jawab Korporasi.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan sidang permohonan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan ini diperiksa lebih lanjut atau diputus tanpa pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar secara pleno.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Adit.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 371/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
