Sabar Soroti Penggunaan Aplikasi Sirekap dalam Pemilu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Moh. Sabar Musman menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/10/2026). Dia yang mengaku sebagai peneliti konstitusi menambahkan uraian argumentasi ketiga pasal dalam UU Pemilu itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Kesimpulannya tentang Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b Undang-Undang itu, apa pertentangannya dengan Undang-Undang NRI itu, Pak,” ujar Sabar dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 368/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon menguraikan penggunaan aplikasi elektronik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak mencerminkan bunyi Pasal 2 UU Pemilu yakni “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Menurutnya, penggunaan Sirekap melaksanakan proses matematika tertutup yang tidak bisa dihitung bersama masyarakat dengan tabulasi.

Pemohon mengatakan Pasal 12 huruf c  dan Pasal 13 huruf b bertentangan dengan konstitusi karena memberikan peluang penyelenggara pemilu membuat peraturan penggunaan Sirekap. Menurut Pemohon, kedua pasal tersebut menyebabkan pemilu mempunyai probabilitas jujur atau tidak jujur karena proses matematika tertutup yang tidak bisa dihitung masyarakat dengan tabulasi.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa "pasal-pasal a quo dapat menjadi landasan hukum bagi penyelenggara pemilu untuk menyusun peraturan dan menetapkan peraturan penghitungan suara berbasis sistem informasi elektronik dari TPS berjenjang ke provinsi."


Baca juga:

Sabar Menyoal Ketiadaan Asas Pemilu Jujur dalam Rekapitulasi Perolehan Suara


Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (8/10/2026), Pemohon mengaku merasa dirugikan akibat penghitungan suara pemilu yang tidak memenuhi asas jujur sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menguji Pasal 2 UU Pemilu yang menyatakan “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”; Pasal 12 huruf c  UU Pemilu yang mengatur KPU bertugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu; serta Pasal 13 huruf b yang menyebutkan KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.

“Pemohon mendalilkan tentang ketentuan perhitungan suara jujur. Pemohon sebagai peneliti Konstitusi melihat bahwa Pemilu adalah penghitungan suara yang harus dihitung secara terbuka,” ujar Sabar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Pemohon mempertanyakan ketiadaan metode penghitungan pemilu yang jujur dalam pasal-pasal UU Pemilu. KPU melalui Peraturan KPU dan Keputusan KPU menetapkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Namun, menurut Pemohon, penggunaan aplikasi elektronik tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk penghitungan suara pemilu.

Pemohon menilai penghitungan rekapitulasi perolehan suara dengan Sirekap menerapkan proses matematika tertutup. Menurut dia, penghitungan terbuka dan jujur hanya terjadi di tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan proses selanjutnya di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat yang menggunakan aplikasi Sirekap atau sejenisnya bersifat tertutup yang mempunyai probabilitas jujur/tidak jujur dengan persentase masing-masing 50 persen.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan sidang permohonan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan ini diperiksa lebih lanjut atau diputus tanpa pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar secara pleno.

 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.

Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 368/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi