Mempertanyakan Simpang Siur Wewenang MDP KKI dalam Pengawasan Etika dan Disiplin Profesi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mohammad Naser (Pemohon I), Lili Andriani (Pemohon II), Syamsul Jahidin (Pemohon III), Ria Merryanti (Pemohon IV), dan Renita Irawati (Pemohon V) menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (11/8/2026). Para Pemohon memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 304 dan pasal 308 UU Kesehatan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pasal 304 UU Kesehatan menyatakan, “(1) Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi. (2) Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat pernanen atau ad.hoc. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peratural Pemerintah”.
Pasal 308 UU Kesehatan menyatakan, ” (1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. …. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan”.
Dalam sidang perdana ini, para Pemohon yang diwakili Kharisma Jomenta Surbakti menyebutkan bahwa norma a quo memberikan kewenangan kepada Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI) melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Rekomendasi MDP tersebut dapat menjadi rujukan seorang tenaga nakes atau dokter dipidana dan diperdatakan. Akibatnya hal tersebut mengakibatkan kesimpangsiuran, kekacauan, dan beban berlebihan serta ketidakpastian hukum yang merugikan profesi tenaga nakes dan/atau dokter, karena menjadikan pihak yang melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi memiliki kewenangan mutlak serupa dengan yudikatif.
Menurut para Pemohon, pihak tersebut sejatinya tidak memiliki dasar yuridis formal maupun mandat yuridis konstitusional untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Namun dalam hal ini, MDP KKI justru bertindak sebagai Lembaga Yudikatif untuk penegakan etika profesi dan "menyatakan" adanya tindak pidana atau perdata yang dilakukan oleh tenaga nakes. Sehingga adanya ketentuan norma Pasal 304 UU Kesehatan tersebut dinilai para Pemohon sangat tidak relevan dan mengandung ambiguitas untuk dipertahankan kembali.
“Bahwa Pasal 304 dan 308 UU Kesehatan tersebut menormakan MDP KKI berwenang untuk melakukan pengawasan yang meliputi etika dan disiplin profesi. Hal ini justru menimbulkan kekacauan hukum karena menganggap pengawasan etika dan disiplin profesi yang dinyatakan MDP dapat menjadi landasan seorang tenaga dokter atau tenaga nakes melakukan pelanggaran pidana dan/atau perdata,” jelas Kharisma membacakan pokok-pokok permohonan para Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Legal Standing
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar para Pemohon mencermati legal standing-nya. “Apakah memang para Pemohon atau salah satunya mengalami yang berkaitan dengan proses pidana dalam norma yang diujikan, jika ada cantumkan buktinya agar dapat menjadi dasar pintu masuk dalam kelanjutan pemeriksaan permohonan ini,” saran Guntur.
Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan terkait dampak dari norma yang diujikan kepada Pemohon yang bukan dokter. “Jika dinyatakan inkonstitusional, ini bagaimana dampaknya bagi yang bukan dokter dari Pasal 304 dan Pasal 308 atau mau kembali ke undang-undang lama, karena terkait juga dengan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” jelas Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 293/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
