Menguji Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi dalam KUHAP

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin (10/08/2026). Permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Andri Yanto, Direktur Utama PT. Abimanyu Pustaka Utama.

Pasal 326 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi”.

Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Andri Yanto (Pemohon) melalui tim kuasa hukumnya menjelaskan berlakunya Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi "dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi", mengakibatkan Pemohon setiap saat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata karena kedudukannya sebagai penanggung jawab korporasi. “Pemohon berpotensi mengalami proses hukum pidana, termasuk penyelidikan, penyidikan, penetapan sebagai tersangka, penuntutan, maupun pemidanaan, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya keterlibatan atau kesalahan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya,” kata Agrinea Riyan Putri salah satu kuasa hukum Pemohon.

Pemohon berpandangan kerugian konstitusional Pemohon itu timbul karena norma a quo membuka kemungkinan dikenakannya pertanggungjawaban pidana terhadap penanggung jawab korporasi tanpa mensyaratkan pembuktian kesalahan individual. “Padahal dalam negara hukum yang menjunjung prinsip due process of law dan asas tiada pidana tanpa kesalahan, seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya secara pribadi,” ujar Agrinea

Berikutnya dalam alasan permohonannya, Pemohon mendalilkan penggunaan kata "dan" dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan pertanggungjawaban dikenakan secara kumulatif kepada korporasi dan penanggung jawab korporasi merupakan bentuk penyimpangan dari fungsi hukum acara pidana. “Norma tersebut telah mengubah konstruksi pertanggungjawaban pidana yang secara materiil telah ditetapkan oleh Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Fajar Arafat yang melanjutkan pembacaan permohonan.

Dengan uraian itu Pemohon menilai Pasal 326 ayat (1) KUHAP sepanjang kata "dan" dimaknai sebagai kewajiban pengenaan pertanggungjawaban pidana secara kumulatif bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "dan/atau".

“Menyatakan frasa "dan" dalam Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai "dan/atau",” kata Michael Graveson Loyver Sitompul membacakan petitum permohonan.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat di antaranya sistematika penulisan permohonan serta pencantuman Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Lebih lanjut Guntur meminta kepada Pemohon untuk memasukkan alat bukti yang dapat menunjukkan Pemohon sebagai Direktur Utama PT. Abimanyu Pustaka Utama.

Selain itu, Guntur meminta kepada Pemohon untuk melihat kembali norma yang diuji secara utuh. “Harus dikaji lagi, apakah yang dalam KUHP itu memang sudah saudara yakin itu yang bener, jangan-jangan itu keliru di situ tapi nggak bisa lagi kembali ke sana akhirnya dibenarkan dalam KUHAP, kan begitu, itu jangan-jangan, nah oleh karena itu perlu saudara dalami lebih jauh lagi,” kata Guntur. Menurut Guntur Pemohon perlu mengkonstruksikan kembali bahwa norma yang diuji bertentangan dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

“Ini kan soal korporasi itu menjadi subyek hukum tersendiri ini kan sudah menjadi apa ibaratnya pengetahuan umum gitu kan, tapi siapa yang menjalankan korporasi ini mesti ada juga subjek hukum, apakah itu harus dipisah, Anda menyarankan salah satu petitum saudara “dan/atau” kan begitu, jangan-jangan nanti terlepas ini nanti korporasinya dihukum, tapi siapa yang dihukum sesungguhnya, kan begitu, kan korporasi ini benda mati ini, yang hidup ini kan manusia,” lanjut Guntur.

Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memasukkan alat bukti berupa pendirian PT dan penetapan terakhir Pemohon sebagai direktur utama. Dalam catatannya, Daniel mengatakan jika kata “dan” diganti dengan “dan/atau” maka siapa nanti yang akan bertanggung jawab. “Jangan-jangan undang-undang yang satunya yang bermasalah,” kata Daniel. Lebih lanjut terkait dengan petitum, Daniel meminta Pemohon untuk membangun argumentasi hukum yang lebih kuat.

Terakhir, Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperkuat substansi permohonan, terutama pada bagian kedudukan hukum. “Apakah betul yang bersangkutan adalah pengurus atau direksi dari suatu korporasi?” tanya Suhartoyo. Kemudian pada bagian alasan permohonan Suhartoyo meminta Pemohon untuk melihat undang-undang lainnya apakah menggunakan kata “dan” atau “dan/atau”.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan yang diserahkan paling lambat pada Senin (24/08/2026) pukul 12.00 WIB baik secara online maupun offline. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi