Mahasiswa Minta Pengecualian Sanksi Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Diperjelas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 272/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku mengalami kerugian hak konstitusional karena frasa “untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah” dalam Pasal 307 ayat (1) tidak memberikan ukuran yang objektif mengenai ruang lingkup pengecualian yang dimaksud Pasal 307 ayat (2).

“Para Pemohon menganggap adanya kerugian oleh undang-undang yang diuji dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari para Pemohon dapat dipastikan akan secara langsung dalam kegiatan sehari-hari dapat menggunakan alat-alat yang termasuk dalam kategori senjata pemukul, penikam atau penusuk yang diatur dalam pasal 307 KUHP,” ujar Pemohon IV Sahrul Ramadhan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 307 ayat (1) KUHP berbunyi “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Kemudian Pasal 307 ayat (2) KUHP berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.”


Baca juga:

Mahasiswa Menguji Sanksi Pidana Membawa Senjata Pemukul, Penikam, atau Penusuk


Para Pemohon terdiri dari Yeremia Zebua, M H Hardiansyah, Muhammad Rafli Herryanto, Sahrul Ramadhan, Pebri Prastyo, dan Moved Yoris Silubun. Menurut mereka, pasal yang diuji dalam permohonan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon dalam kehidupan sehari-hari sangat mungkin melakukan berbagai aktivitas yang memerlukan penggunaan alat berupa pisau, cutter, multitool, parang, maupun alat pemotong lainnya yang secara objektif bukan dimaksudkan sebagai senjata untuk melakukan tindak pidana, melainkan sebagai alat bantu dalam aktivitas yang sah. Aktivitas tersebut dapat berupa membantu pekerjaan keluarga, memperbaiki rumah, mengikuti kegiatan kemanusiaan, melakukan kegiatan akademik, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, ataupun aktivitas lainnya yang menurut penalaran umum merupakan kegiatan yang legal.

Namun demikian, ketika Pasal 307 ayat (2) hanya menggunakan frasa "untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah" tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, para Pemohon tidak memiliki pedoman hukum yang pasti untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut termasuk ke dalam pengecualian yang dimaksud oleh undang-undang. Ketidakjelasan tersebut menempatkan mereka dalam keadaan ketidakpastian hukum yang nyata karena legalitas suatu perbuatan tidak lagi ditentukan secara objektif oleh rumusan undang-undang, melainkan bergantung penafsiran aparat penegak hukum.

Para Pemohon mengatakan Pasal 307 KUHP pada dasarnya merupakan bentuk kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan membatasi kepemilikan maupun pembawaan senjata pemukul, penikam, dan penusuk. Para Pemohon tidak mempersoalkan tujuan pembentuk undang-undang tersebut karena negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan senjata tajam. Akan tetapi, keberadaan tujuan yang sah tersebut tidak menghilangkan kewajiban pembentuk undang-undang untuk merumuskan norma secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah” dalam Pasal 307 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “sebagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara legal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki hubungan langsung dan nyata dengan pelaksanaan suatu pekerjaan, profesi, jabatan, tugas, kegiatan pendidikan, penelitian, kegiatan sosial, kegiatan kemanusiaan, atau aktivitas lain yang sah menurut hukum, di mana penggunaan, penguasaan, atau pembawaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk merupakan kebutuhan yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keadaan konkret. Atau “"sebagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara legal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki hubungan langsung dan nyata dengan pelaksanaan suatu pekerjaan, profesi, jabatan, tugas, kegiatan pendidikan, penelitian, kegiatan sosial, kegiatan kemanusiaan, atau aktivitas lain yang sah menurut hukum, di mana penggunaan, penguasaan, atau pembawaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk merupakan kebutuhan yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keadaan konkret."

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Restu Purwandari.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 272/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi