Advokat Uraikan Kerugian Hak Konstitusional Akibat Norma UU Perkawinan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang advokat bernama Moratua Silaban menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/5/2026). Pemohon menguraikan sejumlah kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pemisahan peran gender pada Pasal 34 UU Perkawinan karena menciptakan diskriminasi gender.

“Kerugian Pemohon adalah kerugian aktual melalui sengketa gugatan wanprestasi di PN Jaktim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) vide bukti P6 sekaligus kerugian potensial berupa ancaman kebangkrutan finansial di masa depan,” ujar Moratua dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dia mengatakan Pasal 34 ayat (2) yang hanya mewajibkan istri ‘mengatur urusan rumah tangga’ justru memberikan legitimasi bagi istri untuk menyimpan seluruh penghasilannya secara utuh dan menuntut pemenuhan kebutuhan hidup 100 persen dari Pemohon. Ketiadaan frasa yang mengharuskan “kewajiban memikul beban bersama secara proporsional” dalam Pasal 34 tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan pelindungan atas kepastian hukum yang adil yang dijamin Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan secara destruktif meruntuhkan martabat serta rasa aman Pemohon sebagai manusia (Pasal 28G ayat 1).

Menurut Pemohon, ketidakseimbangan pembebanan tanggung jawab yang berlindung di balik kekakuan payung hukum ini secara aktual telah memantik perselisihan yang sangat tajam, menguras emosi, dan mengancam fondasi rumah tangga Pemohon. Perselisihan finansial yang bersumber dari ketidakadilan teks undang-undang ini telah bermuara pada rangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan, termasuk dengan ditempuhnya upaya hukum berupa gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Pemohon di PN Jaktim guna memperjuangkan keadilan keperdataan.

Dia menuturkan, teks undang-undang tersebut secara sepihak mengunci kewajiban pemenuhan hidup secara mutlak hanya pada pundak suami melalui frasa imperatif “Suami wajib... memberikan segala sesuatu”, sehingga menutup ruang bagi Pemohon untuk menuntut pembagian beban yang berkeadilan. Dia menyebut hambatan hukum yang dialami Pemohon ini bersumber langsung dari kegagalan redaksional Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan, yang secara de jure memberikan pembebasan tanggung jawab finansial kepada istri dengan melimitasi ruang lingkup kewajibannya hanya pada frasa "mengatur urusan rumah tangga".


Baca juga:

Advokat Uji Norma Pemisahan Peran Gender dalam Rumah Tangga


Sebagai informasi, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi “Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.” Menurut Pemohon, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan semangat, nilai, dan teks UUD NRI Tahun 1945, serta karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif dan komprehensif menjadi: "Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berdasarkan asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus."

Pemohon juga memohon untuk menyatakan norma Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bertentangan dengan semangat, nilai, dan teks UUD NRI Tahun 1945, serta karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang frasa dan rumusan norma dalam ayat tersebut tidak dimaknai secara integratif dan komprehensif menjadi: "Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong yang sepadan, dan didasari cinta kasih yang tulus."

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan atau diputus tanpa sidang dimaksud.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 159/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi