Pengaduan Konstitusional Terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Masuk ke MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Heru Isdaryadi mewakili PT Anugrah Prabu Mandiri dan Deni Syahputera PT Nusantara Mekanika Industri menyampaikan Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 144/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (30/4/2026).

Melalui Bahrul Ilmi Yakup selaku kuasa hukum menyebutkan Pemohon I yang mewakili PT Anugrah Prabu Mandiri, pada 19 Oktober 2025 menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atas perintah Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk mengerjakan 11 proyek senilai Rp1.837.875.000,00. Ketika pengerjaan proyek hampir rampung atau sekitar 90%, Pemohon I mengajukan tagihan pembayaran harga pekerjaan. Namun Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa menghentikan pekerjaan dengan janji akan tetap membayarkan pekerjaan yang sudah dikerjakan sebelumnya. Atas kelalaian ini, Pemohon I melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk membayarkan hasil pekerjaan yang dimaksudkan Pemohon I.

“Hal yang mendasari kami mengajukan permohonan ini, ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah adalah pengemban kekuasaan kehakiman yang berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan; dan secara atributif, Mahkamah mengemban fungsi sebagai the sole and the highest interpreter of the constitution dan the Guardian of the Constitution. Dalam fungsinya sebagai pelindung Hak konstitusional warga negara, Mahkamah berfungsi melindungi hak konstitusional warga negara terhadap perbuatan maupun kelalaian pejabat publik yang menyebabkan tercederainya hak konstitusional warga negara. Kami tidak punya pilihan lain selain ke Mahkamah Konstitusi,” urai Bahrul Ilmi dalam sidang yang dihadiri secara daring dari Palembang.

Sesuai ketentuan Hukum Keuangan Negara dan Administrasi Pemerintahan Daerah, eksekusi putusan pengadilan berupa pembayaran sejumlah uang harus dilaksanakan melalui proses penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun Teradu selalu menolak menganggarkan pembayaran kepada Pengadu I dan Pengadu II dengan alasan yang tidak sah dan dibuat-buat. Sikap atau tindakan Teradu tersebut bukan saja merupakan sikap buruk terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, lebih dari itu merupakan sikap pembangkangan terhadap putusan pengadilan a quo.

Bahkan terhadap laporan Pemohon I dan II tersebut, Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi yang memerintahkan agar Pemkab PALI membayar kewajiban untuk memenuhi eksekusi Putusan Pengadilan. Setelah menerima Rekomendasi Ombudsman tersebut, sikap Pemkab PALI bukannya beriktikad baik memenuhinya, melainkan makin terus membangkang, dengan cara mencari atau membangun alasan lain untuk menghindari kewajibannya membayar kepada Pemohon I dan II sebagai pemenuhan eksekusi putusan pengadilan. Pemkab PALI mengeluarkan surat yang menyatakan PALI belum dapat melaksanakan Rekomendasi Ombdusman, bahkan Teradu meminta agar Ombudsman memfasilitasi pertemuan antara Pemohon (I dan II) dengan Pemkab PALI.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI membayar kewajibannya kepada Pengadu I sebesar Rp2.566.634. 284,00 berdasarkan Putusan No.23/Pdt. G/2016/PN. MRE jo Putusan No.80/ PDT/2017/PT/PLG; menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI membayar kewajibannya kepada Pengadu II sebesar Rp2.528.673.520.-; berdasarkan Putusan Pengadilan No.22/Pdt.G/2016/PN.MRE jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang No.83/PDT/2017/ PT.PLG jo Putusan PK No.590PK/PDT/2018; dan menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI menganggarkan pembayaran kewajiban tersebut pada angka 2 dan 3 di atas dalam posting Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (APBD Kabupaten PALI) Tahun 2026 dan/atau 2027.

Bukan Kewenangan Mahkamah

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur menyebutkan sejatinya Mahkamah tidak punya kewenangan untuk melakukan Pengaduan Konstitusional. “Pada banyak Mahkamah Konsitusi di negara lain sudah lazim, tetapi di Mahkamah (Indonesia) masih belum menjadi kewenangannya. Memang ada doktrin dari beberapa ahli, tetapi bagaimana MK tidak memiliki kewenangan ini kemudian Mahkamah didorong untuk menangani masalah, apakah itu tidak sama melanggar UUD itu sendiri. Ini sebenarnya challenging bagi MK, tapi MK tidak bisa menambah kewenangannya,” jelas Guntur. 

Kemudian Hakim Konsitusi Daniel juga menyatakan adanya limitasi yang diberikan bagi MK dalam menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional. “Dalam RUU MK pernah diajukan, tetapi tidak diputuskan dan dalam beberapa seminar memang ada gagasan ini, wacana ini sudah ada agar bisa memberikan kewenangan baru bagi MK,” urai Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 144/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi