Perbaikan Permohonan Uji Konstitusional Menyoal Lembaga Pengawasan Independen Perlindungan Konsumen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 30 ayat (2), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) pada Selasa (5/5/2026). Permohonan Nomor 132/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Bernita Matondang, mahasiswa Ilmu Hukum.

Sidang kedua ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. Di hadapan Sidang Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Bernita Matondang (Pemohon) menyebutkan telah menambahkan alat bukti, perluasan objek pengujian yakni Pasal 54 ayat (3), perubahan batu uji dengan menyertakan Pasal 28D ayat (1), 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pemohon juga melakukan perubahan pada bagian kerugian konstitusional Pemohon, posita, dan petitum permohonan.

“Menyatakan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen tidak hanya dilaksanakan oleh menteri dan/atau menteri teknis, tetapi juga wajib melibatkan lembaga yang memiliki independen fungsional bebas dari intervensi dalam pelaksanaan tugas pengawasan serta memiliki kewenangan efektif dalam melakukan pengawasan, koordinasi, dan penindakan terhadap penyelenggara yang merugikan konsumen,” ucap Bernita membacakan perubahan petitum permohonannya.


Baca juga:

Ketiadaan Otoritas Lembaga Pengawasan yang Independen Demi Perlindungan Konsumen


 

Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (22/4/2026), Pemohon menyebutkan bahwa Pasal 30 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen telah menciptakan konstruksi kelembagaan yang belum maksimal secara prinsipil. Sebab menyerahkan mandat pengawasan sepenuhnya kepada Menteri dan/atau menteri teknis, sehingga memusatkan kekuasaan pada satu tangan. Misalnya keberadaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), saat ini tidak menghapuskan inkonstitusionalitas Pasal 30 ayat (2) UU a quo. Karena secara struktural, BPOM merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang secara hierarkis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Status BPOM yang merupakan kepanjangan tangan eksekutif membuatnya tidak memiliki independensi murni. Sehingga pengawasan tetap rentan terhadap intervensi kebijakan politik atau ekonomi menteri terkait. Keberadaan Pasal 30 ayat (2) menyebabkan fragmentasi pengawasan yang lemah. Sebab BPOM hanya berwenang pada sektor obat dan makanan, sementara jutaan barang dan jasa lainnya seperti elektronik, jasa transportasi, jasa konstruksi, dan lainnya berada di bawah pengawasan birokratis kementerian teknis yang tidak kompeten di bidang pengawasan lapangan.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 30 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dilakukan oleh lembaga atau otoritas pengawasan yang independen secara struktural dan fungsional dari kementerian dan/atau menteri teknis.

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dan/atau menteri teknis” dalam Pasal 30 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan pengawasan ditentukan secara tegas dan jelas pembagian kewenangannya, serta dilaksanakan oleh lembaga atau otoritas pengawasan yang independen secara struktural dan fungsional dari kementerian dan/atau menteri teknis.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.



Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 132/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi