Perusahaan Pailit tapi Upah dan Pesangon Belum Dibayarkan, UU Kepailitan dan PKPU Diuji
JAKARTA, HUMAS MKRI – Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya merupakan mantan karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan.
Sementara, para Pemohon menilai pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak memberikan informasi keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit perusahaan. Sebab, dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya menyebutkan “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan”.
“Kreditor dan/atau debitur pailit tidak serta-merta dapat dengan mudah mendapatkan laporan kurator kepada hakim pengawas, terlebih para Pemohon dari kalangan pekerja yang terkadang mendapatkan perlakuan yang melelahkan walau hanya ingin bertemu dengan kurator atau hakim pengawas,” ujar Mukti Wibowo selaku kuasa hukum para Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (27/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Permohonan ini berawal dari peristiwa konkret yang dialami para Pemohon. PT Radiance, tempat para Pemohon bekerja telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan pada 22 Oktober 2018. Bersamaan dengan pernyataan pailit, ditunjuk serta diangkat tim kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit sejak putusan pailit diucapkan.
Pada 26 Oktober 2018, tim kurator PT Radiance memberitahukan keputusan pemutusan hubungan kerja kepada para Pemohon sebagai kreditor preferens, yang dipastikan memiliki kaitan dengan harta pailit sebagai jaminan atas pembayaran hak para Pemohon sebagai pekerja yaitu upah terutang dan/atau uang pesangon. Para Pemohon sebagai pekerja tidak memiliki pengetahuan yang cukup atas keberadaan maupun keadaan harta yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja sebagai debitur.
Padahal karena harta pailit yang merupakan satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon para Pemohon, maka semestinya para Pemohon mengetahui secara pasti keadaan harta yang dimiliki perusahaan tempatnya bekerja setelah dinyatakan pailit. Sedangkan, norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengatur sepanjang keharusan bagi kurator melaporkan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya hanya kepada hakim pengawas mengakibatkan para Pemohon harus proaktif ditengah keterbatasan pengetahuan serta upaya untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Meskipun dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004 mengatur laporan mengenai keadaan harta pailit bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Akan tetapi, pada praktiknya, keadaan yang demikian tidaklah serta merta menjadi mudah bagi para Pemohon dalam mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Para Pemohon telah mengirimkan surat permohonan informasi keadaan harta pailit sebanyak dua kali yaitu ditujukan kepada hakim pengawas dengan tembusan kepada tim kurator pada 8 September 2020 dan khusus kepada tim kurator pada 22 Desember 2025. Namun, keduanya tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang keadaan harta pailit yang pada Pemohon maksud.
Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Para Pemohon berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan hak-haknya berupa upah terutang dan/atau uang pesangon yang telah diatur dalam Pasal 95 UU 13/2003 tentang Cipta Kerja.
Hak atas upah terutang dan/atau uang pesangon dimungkinkan dapat terpenuhi oleh penjualan atas harta pailit. Namun, bagaimana para Pemohon dapat mengetahui hak-haknya bisa terpenuhi, apabila para Pemohon tidak mengetahui secara pasti keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator.
Ketidaktahuan para Pemohon atas keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator dinilai akibat dari norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengharuskan kurator melaporkan keadaan harta pailit kepada hakim pengawas. Sehingga, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai kreditor berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator sebagai satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon para Pemohon.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada Kreditor dan Debitur Pailit mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Menurut Daniel, para Pemohon juga harus menyampaikan jumlah upah terutang dan/atau uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaan sebagai bukti untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing atas permohonan ini.
Selain itu, Guntur mengatakan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon itu harus dikorelasikan dengan berlakunya pasal yang diuji dalam permohonan ini secara jelas dengan argumentasi yang kuat. Kemudian posita dan petitum pun harus saling berkaitan, sehingga para Pemohon harus menguraikan dengan jelas alasan-alasan permohonan pada bagian posita atas hal-hal yang diinginkan para Pemohon pada bagian petitum.
“Saudara setelah menjelaskan itu di posita sudah selesai, padahal ada hal yang prinsip yang Saudara perlu jelaskan di posita di mana letak pertentangannya norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 dengan pemaknaan yang Saudara minta itu dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945, ini Saudara tidak jelaskan sama sekali saya lihat ini padahal ini kuncinya,” tutur Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 74/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
