KPU: Dalil Kecurangan Pengurangan Suara PAN Tidak Didukung Alat Bukti Sah
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1715699933_279ed9ac28b0b36a0da9.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat membuktikan dalil terjadinya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran pengurangan perolehan suaranya di daerah pemilihan (dapil) Yahukimo 3 di Provinsi Papua Pegunungan. Dengan demikian, menurut KPU selaku Termohon, dalil Pemohon yang menyebutkan perolehan suara hilang pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung alat bukti sah.
“Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya memperoleh suara sah pada dapil Yahukimo 3 sebanyak 5.317 suara karena tidak didukung alat bukti sah dan pemungutan suara di dapil Yahukimo 3 yang dilaksanakan dengan noken berdasarkan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik ditetapkan perolehan suara Pemohon sebanyak nol,” ujar Setiyo Hermawan sebagai kuasa hukum Termohon menjawab permohonan Perkara Nomor 240-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024). Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca juga: Suaranya Nol di DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 3, PAN Ajukan PHPU
Sementara itu, Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran di Provinsi Papua Pegunungan maupun Kabupaten Yahukimo seperti yang didalilkan PAN. Namun, Bawaslu menyebutkan, ketua KPU dan ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mugi telah bekerja sama mengalihkan suara PAN dengan jumlah 5.240 suara atas nama Amsal Siep oleh masyarakat dan peralihan dari Partai Buruh, PPP, dan Parta Garuda dialihkan secara sepihak kepada caleg dari Partai Nasdem.
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Yahukimo 3 Distrik Mugi Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum pada Dapil Yahukimo 3 Distrik Mugi Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan sebagai berikut: total perolehan suara 5.213 suara serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon yang benar dan sah secara hukum untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan sebagai berikut: perolehan suara PAN 7.386 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi