MK Sambut Mahasiswa Magang

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah memberikan sambutan dalam acara penerimaan mahasiswa magang, Kamis (13/7). Lima puluh orang mahasiswa dari Universitas Diponegoro, Universitas Tazkia, Universitas Gajah Mada, Universitas Trisakti, Universitas Atmajaya, Universitas Baturaja, Universitas Hasanuddin, dan UIN Bandung dijadwalkan akan menjalani magang pada 13 Juli hingga 18 Agustus 2017.

“Selamat datang adik-adik mahasiswa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, semoga selama di MK memperoleh manfaat dan kembali ke kampus masing-masing membawa bekal ilmu yang dapat dikembangkan bagi keilmuan nantinya,” sambut Guntur.

Usai memberikan sambutan, Sekjen MK Guntur melanjutkan dengan memberikan pengarahan mengenai hal mendasar yang harus dimiliki mahasiswa selama magang di MK. Para mahasiswa diharapkan memiliki empat hal mendasar yang menjiwai kegiatannya selama di MK, yaitu integritas, profesionalisme, disiplin, dan dedikasi sehingga dapat menjaga kode etik dan sama-sama menjaga wibawa MK selaku lembaga negara yang bertugas menjaga Konstitusi. Di samping itu, Guntur pun menyampaikan tugas pokok mahasiswa magang MK yang berbeda dari kegiatan magang mahasiswa di lembaga-lembaga negara lainnya, yakni menghadiri persidangan.

“Adik-adik mahasiswa harus menghadiri kegiatan persidangan selama magang berlangsung karena itulah bedanya dengan magang di lembaga-lembaga negara lainnya. Hal ini bertujuan agar dapat melihat langsung bagaimana Hakim Konstitusi menggali data, keterangan Ahli, Saksi, Pemohon, Termohon dalam sebuah persidangan sehingga dihasilkan sebuah putusan,” terang Guntur.

Dalam acara tersebut turut hadir Hakim Konstitusi Aswanto beserta perwakilan peneliti MK. Aswanto berharap bahwa selama masa magang mahasiswa tidak hanya belajar mengenai proses hukum acara di MK, tetapi juga dapat belajar menjadi pengacara sehingga dapat benar-benar memahami ruang lingkup kerja di MK.

Untuk kegiatan magang, kelima puluh mahasiswa akan dibagi menjadi sembilan kelompok dan didampingi oleh sembilan peneliti MK selaku mentor yang akan memberikan arahan serta pendampingan selama masa magang di MK.

(Sri Pujianti/lul)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi