MK Gelar Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional bagi Perwira Wanita TNI dan Polri

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi membuka kegiatan “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Perwira Wanita TNI dan Polri” pada Selasa (11/7) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.

Dalam sambutannya, Anwar menekankan pentingnya wanita dalam keberlangsungan negara. “Wanita merupakan tiang bagi keberlangsungan sebuah negara. Dalam kehidupan beragama, wanita juga menjadi tiang dalam keluarga,” kata Anwar dalam acara yang dihadiri Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari, Kasum TNI Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan dan segenap perwira TNI dan Polri.

Anwar juga mengutip sabda Rasulullah Muhammad SAW yang menyatakan terdapat empat wanita utama. Mereka adalah Khadijah binti Kuwalid (istri Rasulullah SAW), Fatimah binti Muhammad (anak Rasulullah SAW), Maryam binti Imrah (ibunda Nabi Isa AS), dan Asiyah binti Muzahim (istri Firaun).

“Lantas kenapa Nabi Muhammad menyebutkan empat wanita itu sebagai wanita utama? Alasannya, karena peran keempat wanita itu dalam kehidupan sangat menentukan,” jelasnya.

Sementara dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sambung Anwar, tercatat ada sejumlah wanita yang berani berperang menghadapi kaum penjajah. Para pahlawan wanita tersebut antara lain Cut Nyak Dhien dari Aceh, Christina Martha Tiahahu dari Maluku, Raden Ajeng Kartini dari Jawa Tengah, dan Dewi Sartika dari Jawa Barat.

Pemahaman Konstitusi

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyinggung masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum memahami Konstitusi, terutama setelah amandemen UUD 1945. “Belum banyak rakyat kita yang memahami Konstitusi. Pada kesempatan ini gunakan sebaik-baiknya untuk mengetahui apa yang menjadi hak-hak konstitusional. Apalagi UUD 1945 dalam pasal-pasalnya sudah mengatur hak asasi manusia,” jelasnya.

Anwar juga berharap tiap-tiap warga negara menyadari bahwa haknya tetap dibatasi oleh hak orang lain. Misalnya hak seseorang untuk menyampaikan pendapat dengan melakukan unjuk rasa kepada pemerintah maupun lembaga. “Apa yang dituntut mereka itu bisa dibatasi. Misalnya, tidak mengganggu orang lain, tidak menghina orang lain. Semua itu dijamin oleh Konstitusi kita,” tegas Anwar.

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Perwira Wanita TNI dan Polri” akan digelar sampai Kamis (13/7). Berbagai materi akan disampaikan para narasumber, di antaranya Sekjen MK M. Guntur Hamzah dengan makalah “MK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Hadir pula Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas Harwiyanto dengan makalah “Wawasan Kebangsaan Lemhannas”. Kemudian, Staf Presiden Encep Syarief Nurdin dengan makalah “Revolusi Mental”.

Selain itu, turut menjadi narasumber mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang akan memberikan materi dengan tema “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia” serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih dengan makalah “Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD 1945”.

(Nano Tresna Arfana/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi