Sekjen MK: Tidak ada Diskriminasi antara Perempuan dan Laki-laki dalam UUD 1945

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi keynote speaker dalam Seminar Pancasila, Konstitusi dan Pemenuhan Hak Asasi Perempuan yang diadakan oleh Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berprespektif Gender se-Indonesia (APPHGI) bekerja sama dengan Puskaji MPR RI di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Rabu  (5/7). Dalam kesempatan tersebut, Guntur menegaskan  bahwa setiap perempuan warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak konstitusional yang sama dengan WNI laki-laki.

Dijelaskan Guntur, Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan karena statusnya sebagai perempuan ataupun dasar perbedaan lainnya. “Jika terdapat ketentuan atau tindakan yang mendiskriminasikan warga negara tertentu, hal itu melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dan dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

Lebih lanjut, Guntur menekankan jaminan konstitusional tersebut dapat dilihat dari perumusan UUD 1945 yang menggunakan frasa “setiap orang” dan “segala warga negara”. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa hak konstitusional dimiliki setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik suku, agama, keyakinan politik ataupun jenis kelamin. “Artinya, hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki dan perempuan,” ujar Guntur.

Menurutnya, sangat keliru jika Pancasila dikaitkan dengan isu kesetaraan gender. Guntur menegaskan tidak ada kaitan sama sekali antara Pancasila dengan isu gender. “Sebagai contoh, pada satu kesempatan Bung Karno memberikan kuliah umum tentang Pancasila pada tanggal 22 Juli 1895 di Istana Negara. Kuliah umum itu membedah makna sila kedua Pancasila. Bung Karno menerangkan bahwa isu gender utamanya digali dari sila kedua.  Bung Karno mengingatkan bahwa sila-sila dalam Pancasila saling menjiwai, sehingga sesungguhnya isu mengenai perempuan dapat ditemukan di setiap sila Pancasila,” jelasnya.

Guntur menyebut penegakan hak konstitusional perempuan harus melibatkan semua komponen bangsa, lembaga negara, pejabat negara dan juga warga negara baik perempuan maupun laki-laki. Perspektif gender dalam Pancasila dan jaminan hak konstitusional dalan UUD 1945 diwujudkan melalui seperangkat aturan hukum dan kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.

Dalam konteks mengawal nilai-nilai Pancasila, Guntur menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuktikan melalui banyaknya putusan  yang mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan.

(Utami Argawati/lul) 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi