Aktivis Institut Leimena Ikuti Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sosisalisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik Pancasila), Bogor, Selasa (16/5) sampai dengan Kamis (18/5). Kali ini peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Pimpinan Organisasi Pemuda Mitra Institut Leimena.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah. Dalam sambutannya, Guntur menyampaikan pentingnya Pancasila dan UUD 1945.

“Berangkat dari visi Institut Leimena, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, di mana masyarakatnya yang majemuk bekerja sama dalam kesetaraan memperjuangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Hal tersebut dikenal dengan Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” papar Guntur dihadapan 150 peserta dari Institut Leimena.

Lanjut Guntur, menjadi sangat penting dan relevan di tengah terjadinya penurunan semangat persatuan yang telah mengakibatkan disorientasi arah bangsa Indonesia. Gejala disorientasi tersebut, lanjutnya, ketika bangsa Indonesia cenderung ingin memperoleh keberhasilan dengan instan. Gejala lainnya, tumbuh ketidakpercayaan (distrust) kepada lembaga-lembaga negara ataupun antara sesama warga. “Terakhir, ketika bangsa Indonesia mengagung-agungkan kebebasan, namun kurang dapat mengedepankan tanggung jawab,” imbuhnya.

Akibat dari disorientasi tersebut, khususnya terkait lemahnya kepercayaan dan nilai-nilai persatuan, sering ditemukan kelompok-kelompok yang saling mengancam, melemahkan, atau bahkan bertikai satu sama yang lain. “Hal ini karena nilai-nilai luhur yang ditanamkan olehj nenek moyang kita, yakni sifat rukun, guyub, gotong-royong, dan saling menolong mulai menghilang,” tegasnya.

Lebih berbahaya lagi, imbuh Guntur, apabila disorientasi tersebut dibiarkan. Menurutnya, jati diri bangsa Indonesia lambat laun akan luntur dan hilang. “Oleh karena itu, agar kita tidak kehilangan jati diri. maka kita harus kembali mengingat tentang empat hal tersebut, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan masyarakat majemuk atau Bhineka tunggal Ika,” ujarnya.

Senior Fellow Institut Leimena Maruarar Siahaan berharap dengan adanya kegiatan tersebut, para peserta dapat menyebarluaskan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara. \\"Saya berharap kita semua bisa menyebarluaskan pemahaman ini kepada masyarakat ketika kita sudah sampai di rumah masing-masing. Di sini kita selalu dimonitoring oleh MK, jadi apabila ada masalah maka haruslah dibicarakan agar mendapatkan pencerahan atau jalan keluar, \\" ungkapnya.

Lebih lanjut, Maruarar mengatakan para peserta yang masih muda harus bisa membuat negara Indonesia lebih baik dengan memahami betul hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. \\"Kita semua harus dapat memberikan pemahaman konstitusional kepada warga negara agar dapat menjadi warga negara yang lebih pintar. Semoga kerjasama ini selalu bisa dilakukan setiap tahunnya,\\" imbuh mantan Hakim Konstitusi tersebut.

(Panji/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi