MK Gelar Serah Terima Jabatan Dewan Etik

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar serah terima jabatan Dewan Etik MK Periode 2013-2016 kepada Dewan Etik Periode 2017-2020 di Gedung MK, Senin (15/5). Serah terima jabatan tersebut dihadiri Ketua MK Arief Hidayat, para Hakim Konstitusi, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Kasianur Sidauruk, dan staf Kesekretariatan Dewan Etik MK.

Dalam sambutannya, Arief menyampaikan Dewan Etik dibentuk untuk menjaga muruah MK agar sesuai dengan harapan masyarakat dalam fungsinya sebagai penjaga Konstitusi. Untuk itu, keberadaan Dewan Etik, yang dibentuk melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014, penting guna mengawal para Hakim Konstitusi.

Arief menjelaskan Panitia Seleksi (Pansel) telah memproses seleksi Dewan Etik Periode 2017-2020 sejak Desember 2016. Adapun syarat utama untuk menjadi anggota Dewan Etik adalah berusia di atas 60 tahun dan berasal dari tiga komponen, yaitu mantan Hakim Konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi guru besar atau senior. Setelah melalui proses seleksi, terpilih mantan Hakim Konstitusi Achmad Roestandi, Ulama Salahuddin Wahid (tokoh masyarakat), dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Bintan R. Saragih (akademisi) sebagai Dewan Etik MK Periode 2017-2020.  

Dalam serah terima jabatan tersebut, Ketua Dewan Etik Periode 2013-2016 Abdul Mukhtie Fadjar didampingi oleh kedua anggota lainnya, Muchammad Zaidun dan M. Hatta Mustafa, menyerahkan Buku Pedoman Dewan Etik MK kepada ketiga anggota Dewan Etik yang baru.

“Selamat kepada terpilihnya Dewan Etik yang baru. Hakim, meski manusia setengah dewa, tetapi tetap bisa berbuat salah. Maka dari itu, Dewan Etik harus menjaga harkat dan martabat Hakim Konstitusi sebagai mitra berdialog demi kebaikan dan menjaga legitimasi Hakim Konstitusi. Sebab pada dasarnya, MK adalah 9 Hakim Konstitusi itu sendiri,” ujar Mukhti saat menyampaikan sambutannya.

Setelah penyerahan Buku Pedoman Dewan Etik, ketiga anggota Dewan Etik yang baru memberikan pandangannya terhadap kinerja Dewan Etik dan Hakim Konstitusi ke depannya.

“Dalam mengemban amanah ini, saya ingat sebuah nasihat ‘kalau kamu inginkan suatu jabatan, jangan berambisi karena Tuhan akan menyerahkan padamu namun tidak membantu, tetapi ketika kamu diberikan jabatan maka Tuhan akan membantumu dalam jabatan itu’. Maka saya mengimbau pada para Hakim, hal terberat dari amanah ini adalah pertemanan dan jamaah. Artinya, apabila ada penyelewengan dan itu dilakukan berjamaah, sangat berat dampaknya. Jadi, marilah kita hindari segala urusan seperti itu dan menjaga diri dari pertemanan yang demikian serta saling menjaga dari hal-hal yang tidak baik,” terang Roestandi dengan senyum hangatnya pada semua Hakim Konstitusi yang hadir.

Sejalan dengan Roestandi, Salahuddin pun menyampaikan harapan pada keanggotaannya dalam Dewan Etik Periode 2017-2020. “Semua dapat sama-sama belajar dari yang pernah terjadi sehingga Dewan Etik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan semoga para Hakim dijaga Tuhan dari hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.

Bintan pun menyampaikan terima kasihnya pada Dewan Etik Periode 2013-2016 yang langsung memberikan Buku Pedoman Dewan Etik sehingga Dewan Etik yang baru sudah bisa langsung bekerja. (Sri Pujianti/lul) 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi