Cegah Korupsi, MK Kerja Sama dengan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraudiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/5). Kunjungan tersebut membicarakan program kerja sama untuk pembenahan lingkungan kerja MK agar internal MK semakin bersih dan bebas KKN.  

Hadir Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang disambut langsung Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Ruang Rapat Lantai 11. Guntur menyebut pertemuan dengan KPK merupakan follow up dari diskusi “MK Mendengar” beberapa waktu yang lalu. Dalam momen tersebut, MK mencoba menerima bermacam masukan dari publik pasca terjadinya kasus Patrialis Akbar agar dapat berbenah diri serta lebih baik ke depannya.

“Kami berharap dapat meningkatkan standar kelembagaan kita agar lebih tinggi. Sistem bersih dan pegawai berintegritas adalah poin yang terus kita upayakan,” jelasnya.

Hal tersebut yang membuat MK berinisiasi menggandeng KPK. Sebab, Guntur memandang KPK memiliki metode pencegahan korupsi yang tepat bagi internal MK. Guntur pun menjelaskan MK sudah meminimalisasi celah agar tak terjadi korupsi di internal MK. Salah satu caranya adalah dengan mengunggah semua data menyangkut persidangan ke laman resmi MK.  Misalnya, putusan perkara akan diunggah 30 menit setelah putusan dibacakan. Begitu juga dengan risalah persidangan. “MK ini hakikatnya semuanya serba transparan. Jadi, potensi korupsi di MK adalah terkait jual beli informasi,” jelasnya.

Sementara, Laode mengapresiasi niatan MK berbenah diri usai kasus Patrialis dan hilangnya dokumen sengketa pilkada. Ia mengatakan KPK siap membantu MK secara maksimal untuk berbenah. Baginya tantangan perbaikan internal di MK lebih mudah jika dibandingkan dengan kejaksaan maupun polisi.

“Alasan utamanya karena pola kerja di MK bersifat terbuka dan transparan. Adapun di Kepolisian dan Kejaksaan sifatnya lebih tertutup. Misal, masalah penyelidikan sifatnya tertutup sehingga sulit jika KPK ingin masuk membenahi sistem kerja agar lebih bersih dan transparan,” jelasnya.

Adapun Pahala Nainggolan menyebut kerja sama MK dan KPK bukan menjadikan KPK sebagai auditor, namun lebih kepada memberikan pandangan dalam bentuk rekomendasi.

“Nantinya tim KPK akan terjun ke dalam MK untuk rencana aksi 6 bulan. Kita akan mengamati pola kerja di internal seperti apa. Saya berharap MK juga dapat membentuk tim seperti KPK agar dapat memudahkan komunikasi dua lembaga,” jelasnya.

(ARS/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi