MK Jalin Kerja Sama dengan Untag Semarang
Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Sabtu (8/4) di Kampus Untag. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Rektor Untag Semarang Suparno didampingi jajaran pejabat dari kedua lembaga.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk membangun dan mengembangkan budaya sadar berkonstitusi dan peningkatan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara kepada masyarakat. Guntur menegaskan salah satu elemen kunci dalam masyarakat ialah perguruan tinggi. Sebagai simpul pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi dipandang memiliki peran strategis untuk mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan oleh MK. “Terlebih lagi, perguruan tinggi merupakan mitra MK yang mengiringi perjalanan dan dinamika MK sebelum MK berdiri sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Guntur pun berharap agar Nota Kesepahaman dapat ditindaklanjuti dengan baik. Kuncinya, dengan komunikasi dan koordinasi yang baik di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama. “Harapannya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani mendatangkan manfaat bukan hanya bagi MK dan Untag Semarang, melainkan juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
Rektor Untag Suparno, dalam sambutannya, pun menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut. Bagi Untag, Nota Kesepahaman menjadi suatu kehormatan sekaligus sangat penting guna dapat berkiprah secara lebih luas, bersama-sama dengan MK, dalam rangka membangun hukum dan mengembangkan kesadaran berkonstitusi.
Kerja sama yang disepakati dalam Nota Kesepahaman tersebut mencakup sejumlah hal penting dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konstitusi dan mengembangkan budaya sadar berkonstitusi. Kerja sama meliputi penyebarluasan informasi tentang MK, pelaksanaan penelitian bidang hukum konstitusi dan ketatanegaraan, penyelenggaraan seminar dan kegiatan ilmiah lainnya, penerbitan jurnal ilmiah, dan kegiatan lainnya yang disepakati.
Kuliah Umum
Seusai penandatanganan Nota Kesepahaman, Sekjen MK M. Guntur Hamzah mengisi kuliah umum dengan topik “Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstitusi untuk Memperkuat Kepercayaan Publik”. Kuliah umum yang berlangsung di Gedung Grha Kebangsaan Kampus Untag itu diikuti oleh dosen dan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 Fakultas Hukum serta civitas academica Untag Semarang.
Dalam paparannya, Guntur menyampaikan dalam reformasi birokrasi, kebutuhan yang sesungguhnya paling mendasar adalah bagaimana melakukan rekonstruksi kultur aparatur birokrasi, dari kultur “mengatur” menjadi kultur “melayani”. Kultur itu pun harus mengarah pada pencapaian sosok birokrasi yang profesional, efisien, efektif, responsif, dan transparan dalam penyelenggaraan dukungan pelayanan sesuai fungsinya.
“Apabila kultur tersebut terbentuk, itulah penanda keberhasilan reformasi birokrasi. Itulah yang terus dikembangkan dalam reformasi birokrasi MK,” jelasnya.
Pada sesi akhir, dibuka sesi tanya jawab. Di samping pertanyaan, Sejumlah audiens menyampaikan masukan penting, bukan hanya mengenai reformasi administrasi peradilan melainkan juga reformasi yudisial mencakup peningkatan wibawa dan kualitas putusan MK.
(FLS/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi