MK Klarifikasi Dugaan Hilangnya Berkas Permohonan

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah isu mengenai hilangnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Dogiyai yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waine dan Angkian Goo. Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah didampingi Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada media massa, Rabu (15/3) di Lobi Ruang Sidang MK.

Dalam kesempatan itu,Guntur menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai hilangnya permohonan adalah tidak benar. Ia mengungkapkan jikapun ada masalah, MK dapat segera mendeteksi dan mengatasi serta akan memberitahu kepada publik sebagai bentuk transparansi. “Berita yang menyatakan kehilangan berkas adalah tidak benar. Yang benar berkas perkara Dogiyai masih ada. Berkas aslinya masih dimiliki MK,” ucapnya sambil menunjukkan kepada wartawan berkas permohonan dimaksud.

Guntur menyatakan dengan tersebarnya isu tersebut, MK merasa dirugikan. Padahal, MK memiliki berkas permohonan dan proses persidangan akan tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, permohonan pemohon sudah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Urusan perkara tidak ada yang terganggu. Berjalan seperti biasa. Tidak ada data yang hilang. Salinannya ini sudah diberikan kepada KPU, Bawaslu dan sudah di-BRPK.,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai isu adanya kesatuan pengamanan yang terlibat, Guntur menyampaikan MK telah membentuk tim internal guna mencari kebenaran terhadap isu tersebut. Ia menyebut Tim Investigasi telah terbentuk pada 6 Maret lalu dan sedang melakukan pemeriksaan. “Sudah ada pembebastugasan dari pihak yang diduga dan dicurigai. Benar atau tidaknya masih dalam proses,” tandasnya.

(LA/lul)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi