Hadapi Sengketa Pilkada, MK Lantik Panitera Pengganti Ad Hoc

Mahkamah Konstitusi (MK) melantik sebanyak 4 orang Panitera Pengganti Ad Hoc, 36 orang Pendamping Panitera Pangganti dan 4 orang Penelaah Perkara Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, Rabu (22/2) sore di lantai 2 Gedung MK. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi masuknya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) 2017 yang diperkirakan mulai didaftarkan pada 22 Februari 2017.

 

Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah. Sebelumnya, semua pegawai tersebut telah mengikuti serangkaian workshop penanganan perkara perselisihan hasil pilkada. Kegiatan workshop dilaksanakan guna membekali pemahaman kepada para pegawai MK mengenai mekanisme penanganan perkara sengketa hasil pilkada.    

 

“Amanah ini sangat besar artinya. Ini bukan tugas yang ringan menangani perkara-perkara di tengah cobaan terhadap lembaga kita beberapa waktu lalu,” ujar Guntur kepada para pegawai MK yang hadir. 

 

Dikatakan Guntur, MK tidak boleh menolak permohonan. Namun MK harus memproses semua perkara yang masuk ke MK. Hal lain dan yang tak kalah penting, Guntur senantiasa mengingatkan para pegawai MK agar tetap semangat, memiliki integritas, teliti, cermat dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2017.   

 

“Tetap ada upaya membantu lembaga kita untuk melakukan recovery agar pulih kembali dengan semangat dan kebersamaan kita dengan dedikasi, loyalitas, integritas, profesionalitas kita,” pungkas Guntur.

 

(Nano Tresna Arfana/lul)

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi