MK Gelar Bimtek Penanganan Perkara PHP Kada 2017 bagi Peradi

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak Tahun 2017 bagi Pengurus dan Anggota Advokat Indonesia di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Senin (23/1).

Dalam sambutannya, Guntur menekankan bahwa kewenangan MK untuk meyelesaikan perkara PHP Kada demi mengawal demokrasi negara Indonesia. \"Ini sudah terbukti. MK sudah pernah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta PHP Kada pada tahun-tahun sebelumnya dengan sukses. Oleh karena itu, MK tidak hanya mengawal Konstitusi tetapi juga mengawal demojrasi Indonesia,\" papar Guntur dihadapan 157 advokat.

Sebenarnya, MK melalui putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara PHP Kada. Namun dalam putusan yang sama, MK menyatakan masih menangani perkara PHP Kada sebelum adanya badan khusus penyelesaian perkara tersebut.

\"Ini bukan berarti MK menginginkan untuk memiliki kewenangan menangani perkara penyelesaian perkara pilkada. Namun, kepercayaan dan amanah dari rakyat yang meminta MK untuk memegang dan menangani perkara PHP Kada sampai terbentuknya badan peradilan khusus penyelesaian perkara PHP Kada,\" tegasnya.

Lebih lanjut, terkait semakin dekatnya Pilkada Serentak 2017 yang akan digelar Februari mendatang, MK sudah membentuk gugus tugas demi penyelesaian perkara tepat waktu. MK pun telah menyusun hukum acara terkait Pedoman Penyelesaian Perkara Perselisihan Pilkada Serentak 2017 untuk memudahkan advokat dan institusi-institusi terkait dalam menyusun permohonan atau keterangan.

\"Selain mempermudah advokat dan institusi institusi lain, MK juga mempermudah orang yang akan mengajukan perkara ke MK selama dia masih terikat dengan perkara tersebut atau para pihak yang bersangkutan,\" jelasnya.

Terkait dengan pengawasan Putusan MK, Guntur menegaskan MK bukan eksekutor. Pelaksanaan Putusan MK terkait PHP Kada akan dilaksanakan oleh KPU. “Putusan MK sampai saat ini belum pernah terciderai. Semuanya diambil dengan independen dan impersial tinggi oleh para hakim Konstitusi karena tidak akan ada intervensi dari luar,” tegasnya.

 

(panji/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi