MK Kembali Gelar Workshop Penanganan PHP Kada Tahun 2017

Menjelang penanganan perkara hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Workshop Penanganan PHP Kada 2017 bagi pegawai. Kegiatan tersebut dibuka Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Kasianur Sidauruk. Dalam kesempatan itu, kegiatan ini juga dihadiri pula oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad.

 

Dalam sambutannya, Arief menjelaskan penanganan PHPKada selalu menjadi ajang bagi MK untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan peraturan. Sebab, setiap Pilkada memiliki variasi dan ragam yang berbeda dari waktu ke waktu. “Mahkamah Konstitusi dengan ini dituntut untuk menyesuaikan,” jelasnya.

 

Namun, lanjut Arief, tetap ada komunikasi dan dampak yang harus dihadapi MK terkait kewenangan sementara tersebut termasuk menerima kunjungan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Ia mengakui Panja berkonsultasi ke MK, namun MK memiliki batasan untuk menanggapi. ”MK dibatasi peraturan perundang-undangan dan kode etik hakim untuk menyampaikan jawaban. Meski kewenangan menangani sengkata pilkada bersifat sementara untuk MK hingga ada badan tertentu, MK berusaha fokus menyelenggarakan PHPKada sebaiknya,” terangnya.

 

Arief juga menuturkan putusan-putusan MKRI diapresiasi baik di dalam maupun luar negeri. Di luar negeri, MKRI dinilai telah mampu menjaga demokrasi dan juga mengawal penegakan hukum di Indonesia. Begitupula halnya dalam penanganan perkara PHPKada yang banyak dinilai sebagai pemberi jawaban tercepat dalam permasalahan yang terjadi dalam sengketa Pilkada. “MK harus memanfaatkan prestasi ini  untuk selalu meningkatkan profesionalitas dan integritas,” paparnya.

 

Dalam kesempatan itu, Arief menjelaskan MK juga bekerja sama dengan berbagai pihak. Pada 2016, MK pun mengundang KPK untuk menjadi narasumber dalam workshop penanganan perkara PHPKada sebelumnya. Hal tersebut agar para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat MK menjalankan tugas dengan baik dan bersih dari korupsi. “Pada 2016, dilansir dari hasil penelitian kompas penilaian publik MK sudah cukup bagus. Ketidakpuasan public terhadap MK hanya mencapai 1,3%,” terangnya.

 

Kali ini, lanjut Arief, MK mengundang OJK. Menurutnya, banyaknya perkara yang masuk ke MK terutama terkait pengujian undang-undang berkaitan dengan perekonomian. Ia berharap kedatangan OJK dapat mencerahkan para pegawai terutama para panitera dan peneliti MK yang memberikan masukan materi kepada para hakim konstitusi terkait perkara. Dalam kesempatan itu pula, Muliaman menjelaskan mengenai OJK dan peranannya dalam perekonomian Indonesia. (Lulu Anjarsari/lul)

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi