GEMA KOSGORO Audiensi ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa KOSGORO (GEMA KOSGORO), Selasa (27/12) di Ruang Delegasi MK. Kedatangan GEMA KOSGORO tersebut untuk bersilaturahmi dan membahas mengenai hasil Musyawarah Nasional. Salah satu hasilnya adalah menyebarluaskan pemahaman tentang kesadaran berkonstitusi dengan baik serta meminta Pemerintah untuk membentuk badan pengawas energi nasional. Hal tersebut guna menyikapi kekayaan sumberdaya alam Indonesia yang melimpah, namun sebagian dikuasai pihak asing.

Arief yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa MK adalah lembaga peradilan konstitusi yang kewenangannya dijamin oleh Konstitusi. MK berdiri sendiri tanpa adanya lembaga supporting. Arief melanjutkan MK memiliki fungsi untuk menyebarluaskan pemahaman masrakat mengenai Pancasila dan Konstitusi. “Untuk itulah, MK sudah membangun Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang berdiri sejak 2013 di Cisarua, Bogor,” ujar Arief.

 

Keberadaan Pusdik juga menjadi bagian dari peran MK sebagai penjaga Konstitusi. Menurutnya, MK juga memiliki peran sebagai pejaga ideologi; Pancasila. Ia menilai, jika dasar negara tidak ada, maka Indonesia akan porak poranda. Selain itu, Arief juga mengungkapkan bahwa Pancasila merupaan ideologi yang paling tepat diterapkan oleh Indonesia dengan keberagaman dan kebhinekaan. “Keberagaman itu diikat oleh the founding fathers dengan Pancasila. Prinsip menghargai keberagaman ini berfungsi ketika MKRI menjadi presiden AACC yang mengikat beberapa negara,” paparnya.

 

Arief juga menjelaskan mengenai Pilada Serentak 2017 yang ditanyakan oleh GEMA KOSGORO. Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kewenangan tambahan sampai terbentuknya lembaga peradilan khusus menangani sengketa PHP Kada. Aief menyebut UU Pilkada terbaru sudah lebih maju, dalam pengajuan perkara secara konstruksi bertahap. “Jika ada masalah diselesaikana pada level masing-masing dan yang terkait penghitungan suara baru dapat diajukan ke MK.

 

“Ada pasal 158 yang memberikan syarat sehingga ada proses dismissal jika ada persyaratan tidak terpenuhi. TSM bisa diperiksa MK jika di tingkat bawah ada putusan namun diabaikan, tapi harus memenuhi selisih suara yang signifikan. Dari yang masuk 151 perkara PHP Kada yang masuk pada 2015, hanya 9 perkara yang sesuai dengan syarat,” tandasnya.

 

(Lulu Anjarsari/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi