MK Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah, di Istana Wakil Presiden, Selasa, (20/12).
Wapres Jusuf Kalla dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat di era demokrasi. Menurut Wapres, pemerintah pusat tidak mungkin menyampaikan satu persatu semua informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap kementerian dan lembaga berperan untuk menjadi sumber sesuai tugas dan kewenangannya. “Apa yang disampaikan tentu bermacam-macam tergantung tugasnya,” kata Wapres.
Pada acara yang juga dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan, serta Meteri Keuangan Sri Mulyani, Wapres mengatakan dengan perkembangan media dan sistem informasi yang sangat beragam, saat ini penyampaian informasi pada publik dapat dilakukan melalui berbagai media.
Jamin Keterbukaan Informasi
Sementara Ketua KIP, John Fresly, dalam laporannya mengatakan saat ini masih ada perbedaan penafsiran di tengah-tengah masyarakat dalam meminta informasi dari badan publik. Fresly juga mengatakan, meskipun informasi publik merupakan hak masyarakat namun tetap masih ada pihak-pihak yang meminta informasi tersebut dengan cara yang tidak patut. Karena itu, kata John Fresly, KIP sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang memiliki tugas untuk menetapkan standar keterbukaan informasi publik dari badan publik, salah satunya adalah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi.
Standardisasi itu, menurut Fresly, adalah untuk memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang disediakan oleh badan publik. Lebih jauh Fresly mengatakan, KIP bersama Komisi Informasi provinsi memiliki komitmen atas keterbukaan informasi untuk mencegah terjadinya sengketa informasi. Selain itu, masyarakat juga harus diberi pemahaman jenis informasi mana yang boleh diakses dan informasi yang dikecualikan.
Pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2016 ini, MK berada pada peringkat kedua kategori lembaga negara dan lembaga nonkementerian. Sementara peringkat pertama dan ketiga diberikan kepada Arsip Nasional RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (Ilham)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi