MK Gelar Rapat Kerja Penyempurnaan Renstra 2015-2019

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Kerja untuk Penyempurnaan Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019 di Bogor, Jawa Barat, yang dilaksanakan selama tiga hari, Kamis (3/11) hingga Sabtu (5/11).

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ketika membuka raker tersebut mengatakan bahwa penyempurnaan rencana strategi (renstra) bertujuan untuk meningkatkan kualitas putusan MK. Arief menjelaskan dalam renstra yang telah ditetapkan pada April 2015 lalu, terdapat dua tujuan MK, yaitu membangun sistem peradilan konstitusi yang mampu menegakkan konstitusi serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila dan hak-hak konstitusional warga negara.

Meski demikian, Arief menilai, renstra yang ada saat ini belum mencakup banyak hal terutama jika melihat dan mempertimbangkan perkembangan situasi dan perkembangan hukum yang ada. Untuk itu, Arief berpandangan penyempurnaan renstra diperlukan untuk menghasilkan dokumen renstra yang betul-betul memuat perencanaan strategis yang tajam, implementatif, selaras, dan sebangun dengan kondisi yang diharapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

“Ada pepatah mengatakan, dengan perencanaan yang baik sesungguhnya 70% pekerjaan telah dilaksanakan. Ada juga pepatah lain mengatakan, failing to plan means planning to fail, gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro itu.

Menurutnya, kedua pepatah itu mengisyaratkan pentingnya suatu perencanaan, termasuk dalam hal ini renstra Mahkamah Konstitusi yang merupakan dokumen perencanaan Mahkamah Konstitusi selama 5 tahun mendatang. Arief menegaskan, jika renstra MK tersusun dengan baik, mencakup seluruh aspek secara komprehensif, maka dapat dipastikan kesuksesan berada dalam genggaman.

Sementara Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam laporannya menjelaskan pelaksanaan rapat ini diselenggarakan dalam rangka me-review dan mengevaluasi Renstra Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019 yang menjadi panduan bagi MK dalam menjalankan program kerja dan kegiatan dalam kurun waktu tahun 2015-2019.

Guntur menjelaskan Renstra MK Tahun 2015-2019 sejak ditetapkan melalui Keputusan Ketua MK No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2015-2019 tanggal 6 April 2015 telah dipergunakan selama 1 tahun 7 bulan sebagai dokumen induk bagi setiap perencanaan bagi program, kegiatan dan anggaran MK. Selain itu, menurut Guntur, Renstra MK juga digunakan sebagai pijakan dalam penyusunan dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Konstitusi.

Meskipun demikian, dalam kurun waktu 1 tahun 7 bulan ini telah muncul dinamika berupa adanya rencana perubahan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi di tahun 2016 yang hingga saat ini sedang dalam proses. Selain itu, adanya proses Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang ditargetkan pada tahun ini telah selesai naskah akademik dan draft RUU-nya sehingga dapat masuk dalam program legislasi nasional. Dinamika berikutnya adalah adanya perubahan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak. Terakhir, adanya kebutuhan internal MK untuk menyelaraskan antara Renstra MK Tahun 2015-2019 dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Lebih lanjut, dalam laporannya Guntur menjelaskan MK mengundang sejumlah pihak narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Direktorat Hukum dan Regulasi, Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Semua narasumber ini memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, dalam rapat kerja yang diikuti oleh 54 pegawai, baik dari unsur pejabat struktural maupun pejabat fungsional Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, juga membahas RKA K/L MK tahun 2017.

(ilham/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi