MK Gelar FGD Pemilu Serentak 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) dan Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHAN) se-Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan UU Pileg dan Pilpres dalam Pemilu Serentak Tahun 2019, Rabu (2/11) di Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah.
dalam sambutannya, Guntur menyebut momentum Pemilu Serentak 2019 sangat penting. Sebab, pada pemilu tersebut, pemilihan anggota legislatif dan presiden serta wakil presiden akan dipilih secara serentak. Untuk itu, Guntur menyebut dua poin krusial yang perlu dibahas dalam FGD. \"Pertama, tentang mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Kedua, tentang hukum acara penanganan perselisihan hasil pilpres,\" ujarnya.
FGD yang dijelar, lanjut Guntur, pun berkaitan dengan pembahasan Rancangan UU Pemilu di DPR yang terarah pada sistem pemilihan tertutup, yakni pemilihan anggota legislatif bersamaan dengan pilpres. \"Juga sejalan dengan trigger MK melalui Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemilu Serentak Nasional,\" jelasnya.
Dalam FGD, akan dibahas hal-hal yang perlu didetailkan pada pelaksanaan pileg dan pilpres serentak. Poin yang dibahas, antara lain penyikapan mengenai parliament threshold untuk proses pengajuan calon presiden. Selain itu, bagaimana idealnya bentuk hukum acara MK ketika pileg dan pilpres digelar serentak. \"Maka dari itu kami mengundang para akademisi HTN dan HAN untuk bersama merumuskan solusi dari problem-problem yang ada,” tutupnya.
Sementara Ketua APHTN Mahfud MD mengapresiasi kegiatan FGD yang digelar. Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi sarana untuk mencari konsep ideal Pemilu 2019 karena dihadiri oleh akademisi lintas kampus dengan keilmuan yang memadai.
Tercatat akademisi HTN ternama mengikuti kegiatan FGD, di antaranya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, serta Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Muchtar. Hadir pula Pakar Politik dan Pemilu Ramlan Surbakti serta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini. (ars/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi