Sekjen MK: UU Administrasi Pemerintahan dalam Rangka Percepat Penyerapan Anggaran
Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi narasumber dalam Diskusi “Penyusunan Policy Brief ” pada Diklat Pimpinan Tingkat I Angkatan XXXIV di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta, Jumat (28/10).
Dalam kesempatan tersebut, Guntur menjelaskan hubungan antara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan upaya mempercepat penyerapan anggaran. “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengharapkan adanya pemahaman dan perubahan mindset menyangkut administrasi pemerintahan,” ujar Guntur yang menyajikan materi “Optimalisasi UU Administrasi Pemerintahan Guna Mempercepat Penyerapan Anggaran Dalam Rangka Menunjang Kelancaran Pembangunan”.
Guntur menerangkan, ruang lingkup dalam UU Administrasi Pemerintahan mencakup Badan/Pejabat Pemerintahan yang menyelenggaran fungsi pemerintahan, baik di lembaga cabang kekuasan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Asas yang melandasi UU Administrasi Pemerintahan antara lain asas legalitas, asas perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Asas legalitas mendepankan dasar hukum, badan atau pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan atau tindakan haruslah badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang,” imbuh Guntur.
Adapun dalam asas perlindungan HAM, Guntur menegaskan secara umum tidak boleh ada pelanggaran hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Sementara, asas umum pemerintahan yang baik mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.
Urgensi UU Administrasi Pemerintahan
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan tiga kebutuhan sebagai alasan bagi urgensi UU Administrasi Pemerintahan. Pertama, sebagai kebutuhan untuk menjamin standar proses pengambilan keputusan atau tindakan serta membangun sistem komunikasi timbal balik antara warga negara dan pejabat pemerintahan dalam kerangka reformasi birokrasi.
“Kedua, sebagai kebutuhan untuk membangun sistem administrasi pemerintahan yang melayani, eferktif, dan efisien, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, nepotisme maupun sebagai upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik,” papar Guntur.
Selain itu, ungkap Guntur, UU Administrasi Pemerintahan merupakan kebutuhan untuk menjamin keberpihakan negara kepada warga negara sebagai subyek dalam administrasi pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum yang sama kepada warga negara dan pejabat pemerintahan dalam kerangka negara hukum demokratis.
Dijelaskan Guntur, sejak tahun 2015 muncul trend berupa rendahnya penyerapan anggaran pemerintah di berbagai instansi pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Penyebabnya adalah munculnya keresahan para penyelenggara negara, mulai menteri, dirjen, bupati atau walikota, gubernur dan seluruh pejabat pemerintah untuk mengambil kebijakan dan keputusan berkait dengan penggunaan anggaran.
“Keresahan timbul lantaran takut penggunaan anggaran berurusan dengan aparat hukum kelak di kemudian hari. Kiranya, ancaman pidana menghantui para pejabat pemerintahan akibat penyalahgunaan anggaran,” tandas Guntur.
(Nano Tresna Arfana/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi