Ketua MK: “Nation and Character Building” Perlu Dikedepankan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan bangsa Indonesia perlu mengedepankan nation and character building. Hal tersebut disampaikan Arief pada pembukaan Dialog Kampus bertajuk Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi, Senin (24/10) di Auditorium Baruga AP Pettarani, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada acara dialog kampus yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi tersebut, Arief menyatakan Indonesia pada saat merdeka menghendaki satu sistem yang adil bagi seluruh rakyat. “Semua memiliki hak sosial, budaya, berkeyakinan yang sama di hadapan Konstitusi,” ujarnya.
Oleh karena itu, para pendiri bangsa menekankan yang perlu dibangun terlebih dahulu adalah nation and character building. Hal tersebut, menurut Arief, merupakan perjanjian luhur yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa pada tahun 1945. Sayangnya, sebelum nation and character builiding terbangun dengan baik, Indonesia mengubah haluannya menjadi pembangunan ekonomi.
“Pada awal kemerdekaan, Bung Karno berpesan, yang penting Indonesia dibangun nation and character buiding terlebih dahulu. Sebelum mengolah sumber daya, sebelum membangun infatrukur, harus dibangun dulu jiwa bangsa indonesia yang baik. Sebab, jiwa dan watak kita sudah ratusan tahun dirusak oleh penjajah. Tapi itu belum selesai dilakukan, Indonesia kemudian membangun ekonomi. Tetapi yang mengelola memiliki karakter yang tidak baik sehingga hasil yang diolah hanya untuk kepentingan sendiri, golongan dan kelompok. Hasil yang diolah tidak untuk kemakmuran seluruh bangsa indonesia,” jelasnya di hadapan tidak kurang dari 2.000 peserta dialog yang terdiri atas sivitas akademika Unhas, para pejabat daerah, dan tokoh masyarakat di Makassar.
Saat ini, Arief mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang kembali pada nation and character building melalui kebijakan revolusi mental. “Revolusi mental membangun sistem pemerintahan dan sistem bernegara yang bersih untuk terciptanya dengan segera kesejahteraan dan keadilan yang merata di seluruh indonesia,” ujarnya.
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyamakan harga bahan bakar minyak di Papua dengan wilayah lain di Indonesia, menurut Arief, adalah salah satu bentuk revolusi mental. “Itu adalah momentum ketika kita memperlakukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan dengan hak untuk memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi untuk seluruh bangsa indonesia,” imbuh Arief.
Deklarasi Anti Korupsi
Selain Arief, turut menjadi narasumber kegiatan dialog tersebut yaitu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadjo, dan Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu. Kegiatan Festival itu sendiri merupakan kerja sama antara MK, MPR, KPK, dan Unhas. Turut hadir juga pada dialog kampus tersebut Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo serta para pejabat muspida provinsi Sulsel.
Sebelum pelaksanaan dialog, empat orang pimpinan lembaga tersebut juga menandatangani Deklarasi Anti Korupsi di hadapan para pejabat daerah dan peserta dialog kampus. Menyinggung deklarasi anti korupsi oleh keempat lembaga, Arief menjelaskan keterkaitan Konstitusi dengan korupsi. Ditegaskan Arief, korupsi jelas-jelas perbuatan yang melanggar konstitusi. “Saya katakan korupsi, penggunaan kekayaan negara di luar kepentingan rakyat, itu bertentangan dengan konstitusi, khususnya hak untuk memperoleh kesejahteraan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, mari kita bertekad untuk mengedepankan kesamaan persepsi dan langkah untuk bersinergi terciptanya cita-cita nasional, masyarakat yang adil dan makmur, beradab, dan berkeadilan,” tegasnya.
Nota Kesepahaman
Pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menandatangi nota kesepahaman dengan Rektor Universitas Sawerigading, Situ Melantik Rompegading. Nota kesepahaman antara MK dan Universitas Sawerigading berisi tentang Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Pendidikan Tinggi Hukum.
Usai penandatanganan nota kesepahaman, Guntru menyatakan MK sangat menyambut baik perguruan tinggi yang ingin bekerja sama dengan MK. Dengan kewenangan yang sangat strategis dan mencakup seluruh wilayah Indonesia, kerja sama dengan perguruan tinggi memudahkan MK menjangkau seluruh masyarakat. “MK hanya ada satu, yaitu di jakarta. Berbeda dengan lembaga lain yang memiliki kantor perwakilan. Oleh karena itu, MK pasti akan menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra dan friend of the court,” ujarnya.
Dengan adanya perguruan tinggi yang bekerja sama dengan MK, Guntur menyatakan hal tersebut menunjukkan MK bisa diterima oleh masyarakat. Kerja sama itu pun membantu MK untuk menyelenggarakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara.
(agung/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi