Sekjen MK: Aparat Negara Harus Punya Integritas
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Reformasi Sistem Lelang Jabatan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi” di Universitas Tarumanegara, Kamis (20/10). Dalam kesempatan tersebut, Guntur menegaskan untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan konstitusi, dibutuhkan aparatur pemerintah yang andal, profesional, dan memiliki integritas yang tinggi.
Dijelaskan Guntur, setelah melalui berbagai upaya perbaikan dan perubahan, usaha untuk meningkatkan manajemen ASN guna melahirkan tenaga yang profesional dan andal tercermin dengan dilahirkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Dalam UU ASN, prinsip merit system menjadi acuan pokok dalam manajemen ASN yang baru. “Ini merupakan langkah maju, karena pada sistem baru ini memungkinkan dilakukannya rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang akan dilaksanakan, untuk dilakukan secara terbuka dan kompetitif,” papar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebut UUD 1945 memang tidak memberikan garis secara definitif bagaimana sistem pengelolaan ASN. UUD 1945 hanya memberikan pengaturan secara umum bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Sehingga dengan norma umum, sistem pengelolaan ASN dapat saja dirumuskan dan ditafsirkan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pada zamannya.
“Sikap kritis kita terhadap sistem yang hendak dibangun dalam mengelola manajemen ASN tetap harus diberikan. Karena pada prinsipnya, keberadaan ASN sesuai dengan cita-cita dasarnya, yakni sebagai alat bagi negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana terkandung di dalam UUD 1945,” tutupnya.
Seminar tersebut merupakan rangkian dari Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Tingkat Nasional yang memperebutkan Piala Ketua MK 2016. Seminar diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Universitas Tarumanegara. Hadir sebagai narasumber dalam seminar, yakni Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo. (ddy/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi