Perkuat Kelembagaan, MK Gelar FGD dan Workshop
Dalam rangka penataan kelembagaan dan hukum acara, Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Universitas Internasional Batam menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dilanjutkan dengan Workshop Penulisan Artikel Ilmiah dan Pengelolaan Jurnal Terakreditasi, di Ballroom Swiss-bell Hotel Batam, Sabtu (24/9)-Minggu (25/9).
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menilai kegiatan tersebut sangat penting bagi penataan kelembagaan dan kemajuan MK. “Kegiatan FGD ini dinilai penting mengingat pada tahun ini, RUU MK masuk dalam Prolegnas. Sebagaimana kita ketahui bahwa UU MK sudah mengalami beberapa kali perubahan mulai dari UU No. 24 Tahun 2003, hingga UU No. 8 Tahun 2011. Jadi, disini kami ingin meminta pendapat dari para stakeholder dan rekan-rekan akademisi, tentang bagaimana kiprah MK ke depan,” tutur Sekjen MK.
Hadir sebagai narasumber, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Aswanto. Disampaikan Patrialis, banyak hal yang masih harus diperbaiki untuk kepentingan kelembagaan MK, terutama kehidupan bangsa Indonesia. “Kami sangat berterima kasih kepada masukan yang telah di berikan para peserta sekalian, mengingat kami pun di dalam sering membahas mengenai masih adanya beberapa hal yang perlu disempurnakan demi kelangsungan hidup bangsa,” pungkasnya.
Senada dengan Patrialis, Aswanto pun mengungkapkan kegundahannya terutama menyoal hukum acara, khususnya legal standing. Ia menuturkan banyak perkara yang masuk ke MK lebih kepada kasus konkret sedangkan kewenangan MK adalah pengujian norma. “Para pemohon sejauh ini selalu berangkat dari kasus konkret, lalu dikaitkan dengan kerugian konstitusional. Ini yang kadang bagi MK sendiri membingungkan dan menilai lebih kepada perkara Constitusional Complaint, sedang MK di Indonesia tidak memiliki kewenangan ini,” paparnya.
Kegiatan FGD dan Workshop tersebut melibatkan para tokoh akademisi dan pakar hukum di wilayah Batam, Kepulauan Riau, dan sekitarnya. Kegiatan itu merupakan kelanjutan dari kegiatan FGD sebelumnya yang diselenggarakan di Semarang. Rencananya kegiatan FGD dan Workshop akan berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. (ddy/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi