Wakil Ketua MK Buka Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional bagi Wanita Katolik

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka acara sosialisasi pemahaman hak konstitusional warga negara bagi para pengurus dan anggota organisasi Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Rabu (14/9) di Ruang Delegasi Lantai 4 gedung MK. Kegiatan tersebut menurut rencana akan dilaksanakan selama tiga hari hingga Jumat (16/9) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.  

Dalam sambutannya, Anwar mengapresiasi inisiatif WKRI untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Menurut Anwar, perempuan Indonesia mesti paham dan melek pada hak konstitusinya agar mereka dapat bersinergi secara utuh dengan MK.

“MK ini kan fungsinya sebagai guardian of constitution dan guardian of ideology. Jadi, ketika masyarakat, termasuk perempuan, merasa hak konstitusinya dilanggar, mereka dapat mengajukan judicial review ke MK,” jelasnya.

Selain itu, Anwar juga memuji peran WKRI yang dipandang konsisten dalam memperjuangankan hak wanita.  Hal tersebut terlihat pada kegiatan WKRI yang selalu melakukan pendidikan bagi para perempuan agar tak kalah dengan lelaki. Anwar menekankan konsistensi tersebut mesti dijaga dan tidak boleh berubah di masa depan.

Sementara, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan kerja sama MK dengan WKRI sudah berlangsung dua kali. Harapannya, kerja sama tersebut dapat terus berlangsung hingga masa mendatang. Sebab, Guntur menilai kegiatan sosialisasi pemahaman hak konstitusional bagi warga negara, termasuk wanita Katolik, diperlukan untuk menegakkan serta menumbuhkan kesadaran dalam berkonstitusi.

 Senada, Ketua WKRI Justina Rostiawati berharap kerja sama yang terjalin antara kedua lembaga dapat terus berlangsung hingga masa depan. Sebab, hal tersebut penting untuk meningkatkan wawasan serta pengetahuan anggotanya terkait konstitusi. Keluaran yang dihasilkan adalah mereka dapat memahami hak dan kewajibannya seperti yang tertera dalam konstitusi.

Materi Judicial Review

Usai memberikan sambutan, Guntur memaparkan ketentuan judicial review di MK. Judicial review merupakan kewenangan lembaga  peradilan untuk menguji kesahihan  produk-produk    hukum yang dihasilkan eksekutif  legislatif. MK, kata dia, berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

“Pengujian MK terhadap produk cabang kekuasaan legislatif (legislative acts) dan  cabang  kekuasaan  eksekutif  (executive acts) adalah konsekensi dari dianutnya prinsip checks and  balancesberdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan (separationof power),” jelasnya.

Seorang delegasi kemudian bertanya apakah MK memiliki eksekutor bagi tiap putusan serta mekanisme untuk memastikan putusan MK diikuti dan dijalankan. Guntur menjawab MK tak memiliki eksekutor putusan. Namun, segala putusan dikembalikan pada kepercayaan publik.

“Sejauh ini kepercayaan publik ke MK tinggi. Jadi, putusan MK selalu dapat dilaksanakan di tengah tengah masyarakat,” ujarnya. (ars/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi