MK Gelar Seminar Nasional dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara
Mahkamah Konstitusi (Mk) menggelar sosialisasi dan lokakarya nasional bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, di Pusat Pendidikan Pancasila Mahkamah Konstitusi, Bogor, Jumat (29/7). Kegiatan yang dihadiri oleh sebanyak 50 Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara se-Indonesia tersebut dibuka Ketua MK Arief Hidayat.
Dalam sambutannya, Arief menyampaikan rasa bangganya dengan adanya kegiatan sosialisasi dan lokakarya. \\"Saya sangat bahagia dan bangga bertemu dengan bapak ibu pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yg hadir di sini karena kita bisa berkumpul dan berdiskusi tentang hukum yang baik untuk bangsa ini dalam rangka mendukung Konstitusi agar lebih maju dan baik untuk kedepannya,\\" jelas Arief.
Lebih lanjut, Arief menuturkan pandangannya terkait sistem hukum di Indonesia. Seharusnya, ungkap Arief, Indonesia menganut sistem hukum tradisi yang berketuhanan, bukan mengikuti sistem hukum sekuler.
\\"Seharusnya bangsa kita menganut sistem hukum tradisi, yakni hukum yang berketuhanan. Hal tersebut lebih baik dari pada hukum yang selama ini dianut oleh Indonesia. Sistem tradisi hukum Indonesia ada di pundak kita semua. Jadi, mari kita bangun itu semua demi hukum negara kita dengan hukum yang dilandasi dengan Ketuhanan,\\" tegasnya.
Sistem hukum yang berketuhanan, lanjut Arief, sudah diamanatkan oleh Konstitusi dan ideologi bangsa Indonesia. “Oleh karena itu, kita ajarkan kepada semua mahasiswa bagaimana sistem hukum di Indonesia, yakni menganut sistem hukum tradisi. Sehingga, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara akan selalu berpandangan dengan sistem Pancasila, yakni berketuhanan,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyatakan tema seminar dan lokakarya nasional yang bertajuk “Pengembangan Kelembagaan dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” bertujuan agar para pengajar HTN dapat memberi masukan dalam rangka membenahi MK.
Kegiatan yang digelar selama tiga hari tersebut membahas materi terkait dengan isu tentang rekrutmen hakim MK serta terkait masa jabatan Hakim MK. Selain itu, dibahas pula mengenai putusan MK yang belum dilaksanakan sepenuhnya, serta tantangan menghadapi pileg dan pilpres serentak tahun 2019.
Selain seminar dan lokakarya, pada kesempatan tersebut MK dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)menandatangani nota kesepahaman mengenai pengembangan pendidikan dan pengajaran pendidikan tinggi hukum. Penandatanganan dilakukan oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Ketua APHTN-HAN Moh. Mahfud MD. (panjierawan/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi