MK Gelar Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru PKN
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sosialisasi pemahaman hak konstitusional warga negara bagi guru PKn, Senin (25/7) hingga Selasa (26/7) di Pusat Pendidikan Konstitusi dan Pancasila (Pusdik Pancasila), Cisarua Bogor.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta. Dalam sambutannya, Arief mengibaratkan guru PKN adalah garda terdepan pejuang konstitusi. Sebab memiliki tugas mencerdaskan langsung pada masyarakat. “Merekalah yang langsung bersentuhan dengan publik. Jadi perjuangan mereka bersifat riil,” ujarnya di aula gedung MK, Senin (25/7).
Arief juga menyebut guru PKN adalah mitra sejati MK. Tanpa bantuan mereka, Arief mengatakan MK pasti tak bisa menyentuh langsung masyarakat untuk mengedukasi tentang konstitusi. Dia berharap sinergisitas kedua pihak bisa terus terjaga hingga kini dan nanti.
Mengenai tujuan kegiatan, Arief menyebut sosialisasi erat kaitannya dengan peran MK sebagai penjaga konstitusi dan ideologi negara. “Di sini lah peran guru PKn menjadi penting bagi MK. Guru PKN berkewajiban meningkatkan ilmu serta pemahaman konstitusi dan Pancasilanya. Agar nanti saat mengajar memiliki amunisi kuat mencerdaskan masyarakat,” imbuh Arief.
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyebut acara ini diikuti oleh 150 guru SMA dan sederajat se-DKI Jakarta. “Ini belum ditambah dengan 20 orang guru PKn tingkat SD hingga SMA bermacam daerah yang mengikuti acara via video conference,” ujarnya.
Dengan banyaknya peserta, Guntur berharap efek positif dari kegiatan sosialisasi akan lebih terasa nyata. Guntur juga berharap peserta dapat menemukan metode terbaik mengajarkan Konstitusi dan Pancasila usai mengikuti kegiatan selama dua hari tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Guntur pun menjelaskan fungsi dan kiprah MK dalam ketatanegaraan di Indonesia. Pada hakikatnya, MK adalah lembaga yudikatif yang terdiri dari sembilan hakim. Sembilan hakim tersebut merupakan representasi pilihan Mahkamah Agung (MA), presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perinciannya masing masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” jelasnya.
Terkait tugas dan fungsi, Ia menyatakan terdapat empat wewenang dan satu kewajiban MK berdasarkan amanat UUD 1945. Kewenangan MK yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Guntur menyatakan terbentuknya MK merupakan penerusan dari cita-cita reformasi, yakni melindungi hak konstitusional tiap warga negara. Dengan kata lain, jika ada undang-undang yang merugikan warga negara, maka bisa saja dibatalkan MK.
Kunjungan Puskon
Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, para guru PKn peserta sosialisasi pun berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di lantai 5 dan lantai 6 Gedung MK. Di pusat sejarah tersebut, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi. (ars/LA/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi