MK Gelar Diklat Motivasi
Hari kedua usai cuti bersama Idul Fitri 1437 H pada Selasa (12/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Diklat Motivasi dan Budaya Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI. Diklat yang diadakan di Gedung Serbaguna Pusdiklat MK, Bekasi, dihadiri oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekretariat Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Kasianur Sidauruk, serta seluruh pegawai MK.
Dalam sambutannya, Guntur menyampaikan diklat merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun. Tujuan diklat adalah untuk menguatkan motivasi dan etos kinerja di lingkungan pegawai MK. Menurut Guntur, untuk pertama kalinya, diklat diadakan di Pusdiklat MKRI, Bekasi.
Pada kesempatan tersebut, Guntur pun menyampaikan adanya rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, lanjutnya, DPR mempertahankan kewenangan MK untuk menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang rencananya akan digelar pada 2017 mendatang. Guntur menjelaskan meskipun PHP baru akan ditangani MK pada tahun depan, MK harus tetap bersiap diri guna mengantisipasi masuknya PHP. \\\"Kita harus menguatkan koordinasi dan kerja sama di antara pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK,\\\" ujarnya.
Selain itu, pada Agustus 2016, sebagai Presiden Asosiasi MK se-Asia (AACC), MK mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan kongres AACC. Dalam waktu yang hampir bersamaan, MK juga bersiap untuk memberikan diklat dan bimtek bagi para pihak yang berperkara dalam PHP Kada. \\\"Untuk itu, MK perlu mempersiapkan diri untuk me-recharge kemampuan dan kultur serta karakter di lingkungan pegawai MK. Ini sejalan dengan UU MK dan UU ASN,\\\" ujarnya.
Matan Ketua MK Periode Pertama Jimly Asshiddiqie yang memberikan materi dan motivasi menuturkan bekerja di MK merupakan tugas mulia karena menjaga konstitusi yang merupakan hukum berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam kesempatan itu, Jimly memberikan motivasi dan berbagi pengalamannya selama bekerja di MK. (Lulu Anjarsari/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi