MK Sampaikan Penyempurnaan RKA K/L APBN TA 2016
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilangsungkan di ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/6). Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah didampingi jajaran pegawai yang bersangkutan menjelaskan Penyempurnaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) APBN Perubahan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Di awal, Guntur menjelaskan penanganan perkara oleh MK untuk periode 1 Januari sampai dengan 24 Juni 2016. “Pada periode 1 Januari hingga 24 Juni 2016 MK telah memutus 34 perkara Pengujian Undang-Undang dan 151 perkara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Guntur kepada Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo beserta sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya.
Selanjutnya, Guntur memaparkan alokasi Pagu MK TA 2016 sebesar Rp264.735.542.000 untuk Program Dukungan Manajemen dan Pelaksaan Teknis lainnya, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Konstitusi, Program Penanganan Perkara Konstitusi serta Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara.
“Namun sesuai Instruksi Presiden terkait penghematan APBN Tahun Anggaran 2016, MK memotong anggarannya sebesar Rp26.432.341.500 atau setara dengan 9,98% dari alokasi Pagu MK Tahun Anggaran 2016 tersebut. Sehingga sisa alokasi Pagu MK Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp238.303.200.500,” jelas Guntur.
Pada kesempatan itu Guntur menyampaikan bahwa MK mendapatkan reward dari Kementerian Keuangan sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, ungkap Guntur, alokasi Pagu MK TA 2016 menjadi Rp 288.303.200.500 setelah ditambahkan reward sebesar Rp50 miliar tersebut.
“Adapun penyebaran dari Pagu MK TA 2016 setelah pemotongan dan memperoleh reward, maka secara keseluruhan dapat kami laporkan bahwa untuk Program Dukungan Manajemen dan Pelaksaan Teknis lainnya sebesar Rp155.993.036.000. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Konstitusi menjadi Rp22.721.030.000. Kemudian Program Penanganan Perkara Konstitusi menjadi Rp83.636.534.000. Sedangkan Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara menjadi Rp25.952.600.500,” papar Guntur.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, berdasarkan Berita Acara Konfirmasi Sistem Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 pada 22 Januari 2016, hasil penilaian tiga variabel kinerja penganggaran Mahkamah Konstitusi Tahun 2016 meliputi persentase penyerapan anggaran sebesar 99,6%, persentase capaian output sebesar 111,9%, serta opini BPK atas laporan keuangan MK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Guntur menambahkan, belakangan MK tengah melakukan persiapan pelaksanaan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati and Walikota Tahun 2017 yang mencakup penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi partai politik. Selain itu persiapan pembahasan usulan revisi Undang-Undang MK dan Peraturan-Peraturan di lingkungan MK terkait dengan pelaksanaan kewenangan konstitusional MK.
“Termasuk juga peningkatan kapasitas SDM melalui Workshop Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Internship dan atau Short Course Program. Di samping itu, perbaikan sarana serta prasarana kantor dan rehabilitasi gedung MK,” tandas Guntur di hadapan para peserta RDP yang juga dihadiri Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Nano Tresna Arfana/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi