MK, KPK dan Unhas Bahas MoU Anti Korupsi
Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) membahas rancangan nota kesepahaman (memorandum of understanding – MoU) di bidang pilot project anti korupsi di Ruang Pertemuan Lantai 11, Selasa (21/6). Dalam kesempatan itu, ketiga lembaga merencanakan Kabupaten Percontohan Anti Korupsi di Sulawesi Selatan.
Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyebut sebelumnya MK sudah memiliki pilot project yang dinamakan Desa Konstitusi. Proyek tersebut merupakan bentuk kerjasama MK dengan Unhas. “Perkembangannya saat ini sifatnya positif. Kejujuran dan nilai integrasi di sana begitu masif,” jelasnya.
Harapan ke depan, kata Guntur, ada penambahan Desa Konstitusi lain di Sulawesi Selatan untuk memperluas cakupan kebaikan. “Proses menuju ke sana bisa diawali dengan menggelar diskusi ilmiah di Kampus Unhas untuk mempersiapkan ide agar lebih matang. Bisa nantinya juga melibatkan KPK sehingga konsepnya diperluas menjadi Desa Konstitusi dan Anti Korupsi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK laode M Syarif memiliki ekspektasi lebih tinggi. Ia berharap lingkup pilot project tak hanya sebatas lingkup desa, namun sampai pada tingkat kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan. “Nanti akan kita pilih satu kabupaten atau kota. Dari situ akan kita tetapkan indicator transparansi keuangan dan pengadaan barangnya sepert apa,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu mengapresiasi ide tersebut. Dirinya menyebut harus ada kerjasama masif antar lembaga agar korupsi bisa diberantas di Indonesia. Sebab , korupsi sudah menjadi masalah sistemik Indonesia. “Kami para akademisi siap memberi penguatan dari sisi akademis terkait hal ini,” ujarnya.
Temui Ketua MK
Usai membahas MoU, rombongan KPK dan Unhas juga menemui Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Delegasi Lantai 15. Dalam pertemuan tersebut, Arief mengapresiasi bentuk kerja sama antar tiga lembaga.
Kerja sama yang demikian, ujar Arief, wajib terus digalakkan. Ia mengatakan masalah pemberantasan korupsi butuh persatuan banyak pihak. Sebab, korupsi sudah menjadi hal krusial yang terjadi di Indonesia.
Selain itu, Arief sangat mengapresiasi keterlibatan Unhas dalam kerja sama pemberantasan korupsi. “Unhas merupakan representasi keilmuan dari wilayah Indonesia Timur. Sehingga sumbangsih kajian akademik diperlukan dalam menunjang perwujudan pilot project yang ada,” tandasnya. (ars/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi