MK Sampaikan Perubahan APBN 2016

Mahkamah Konstitusi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilangsungkan di ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/6). Diwakili Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah didampingi jajaran pegawai yang bersangkutan. Guntur menjelaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 yang telah diinstruksikan oleh presiden.

Dalam pemaparannya, Guntur terlebih dahulu  menjelaskan semua perkara yang telah diputus oleh MK selama ini. MK telah memutus 879 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 25 perkara Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN), dan memutus 412 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif (PHPU), serta 849 perkara Perslisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

“ MK per 1 Januari 2016 hingga 3 Juni 2016 sendiri telah menerima perkara pengujian undang-undang sebanyak 111 dan telah diputus sebanyak 21 perkara. Serta memutus seluruh perselisihan hasil kepala daerah (PHP Kada) sebanyak 151 perkara,” jelas Guntur dihadapan Ketua dan Anggota Rapat Komisi III.

Lanjut Guntur, sesuai dengan instruksi presiden terkait dengan perubahan/penghematan APBN Tahun Anggaran 2016, MK memotong anggarannya sebesar Rp26. 423.341.500, atau sebesar 9,98% dari pagu anggaran MK.

“MK telah melakukan perubahan terkait instruksi presiden atas penghematan APBN, MK telah melakukan perubahan anggaran dengan mengurangi empat program yang dilakukan oleh MK. Mulai dari anggaran untuk program dan kegiatan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, program peningkatan sarana dan prasarana MK, program penanganan perkara konstitusi, serta program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga Negara,” terang Guru Besar Universitas Hasanuddin itu.

Selain itu, Guntur juga menyampaikan bahwa MK mendapatkan reward dari Kementerian Keuangan sebesar Rp50 miliar. Oleh karena itu, kata Guntur, alokasi pagu anggaran MK sebesar Rp264.735.542.000 dikurangi dengan penghematan dari instruksi Presiden sebesar Rp26. 432.341.500, dan ditambah dengan reward dari Kementerian Keuangan sebesar Rp50.000.000.000, pagu anggaran MK pada saat ini adalah 288.303.200.500.

Selain MK, lembaga negara yang hadir dalam RDP tersebut antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Masing-masing lembaga tersebut menyampaikan pula perubahan APBN terkait dengan instruksi presiden. (panji erawan/lul)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi