MKRI Gelar Pertemuan Sekjen MK Se-Asia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjadi tuan rumah Pertemuan Sekretaris Jenderal Asosiasi MK Se-Asia dan Lembaga Sejenis (The Association Of Asian Constitutional Courts And Equivalent Institutionatau AACC) 2016 pada 30-31 Mei 2016 di Shangrila Hotel, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh delegasi dari 13 negara anggota AACC, yaitu Afganistan, Azerbaijan, Filipina, Kyrgyzstan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Republik Korea, Rusia, Thailand, Turki, Uzbekistan dan tuan rumah Indonesia. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kerjasama antar anggota AACC.
Mengawali rangkaian pertemuan, pada acara welcoming dinner, Minggu malam (29/05), Sekretaris Jenderal MKRI M. Guntur Hamzah menyampaikan sambutan di hadapan para delegasi. “Semoga welcoming dinner ini dapat mempererat hubungan kita (partisipan pertemuan, red.). Saya berharap kontribusi positif dari para partisipan untuk mensukseskan pertemuan ini.”
Ketua MKRI, Arief Hidayat, selaku Presiden Asosiasi dan tuan rumah akan membuka acara pada Senin pagi (30/05). Pertemuan yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Pada sesi pertama, Senin, 30 Mei 2016 akan dibahas mengenai penyusunan konsep Sekretariat Tetap AACC. Pembahasan mengenai Sekretariat Tetap ini merupakan pembahasan penting, mengingat bahwa sekretaris jenderal pada setiap anggota asosiasi memiliki posisi dan peranan strategis dalam upaya mendukung kemajuan asosiasi dan implementasi setiap keputusan yang dihasilkan AACC. Untuk itulah, diperlukan pembentukan sekretariat tetap dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan aktivitas AACC maupun even-even internasional lainnya yang mendukung upaya setiap anggota AACC dalam mewujudkan negara demokrasi konstitusional.
Selanjutnya, pada sesi kedua, Selasa, 31 Mei 2016 akan dibahas persiapan penyelenggaraan Pertemuan Anggota AACC (Board of Members Meeting) dan Kongres ke-3 AACC. Dalam sesi ini akan dipaparkan berbagai agenda yang akan dibahas dalam acara tersebut.
Perlu diketahui bahwa AACC dideklarasikan pada 2010 di Jakarta atas inisiatif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan yang kemudian disebut Deklarasi Jakarta. Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia. Pada 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014-2016. (Prasetyo Adi N/Fitri)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi