Evaluasi Kinerja, MK Gelar Rapat Kerja 2016
Sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi 2016 yang mengusung tema \\"Perubahan Menuju Peningkatan Kualitas Putusan\\". Rapat kerja digelar pada Rabu (25/5) di Trans Convention Center, Trans Luxury Hotel, Bandung yang dihadiri Ketua MK Arief Hidayat didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman serta tujuh hakim konstitusi lainnya. Tak hanya hakim konstitusi, turut hadir Panitera MK Kasianur Sidauruk, Sekjen MK M. Guntur Hamzah serta sejumlah pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat MK.
Dalam sambutannya, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan pentingnya putusan bagi Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan putusan merupakan mahkota hakim. Putusan hakim, lanjutnya, merupakan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan dan kebenaran hakiki, sekaligus menjadi visualisasi etika dan moralitas hakim. Putusan melambangkan pula martabat dan kehormatan hakim sebagai profesi hukum yang menurut fitrahnya dilekati oleh nilai-nilai kebajikan, keluhuran, dan keadilan.
“Demikian pula bagi hakim konstitusi. Putusan akan membuktikan kepada publik, terutama para pencari keadilan, kepiawaian dan kemampuan hakim konstitusi dalam memutus perkara. Tidak hanya itu, putusan memperlihatkan kedalaman pertimbangan dan pengetahuan hakim konstitusi sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan dalam memutus perkara konstitusi. Di samping itu, putusan merupakan bentuk pertanggungjawaban otentik hakim dalam bekerja kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Sang Pemilik Keadilan Hakiki,” terangnya.
Namun, ia juga menuturkan MK tidak boleh menutup mata bahwa putusannya acapkali mendapat sorotan publik. Sorotan tersebut muncul karena Putusan MK kerap ditengarai mengandung persoalan, mulai dari salah ketik (clerical error) sampai dengan substansi putusan yang bersangkut paut dengan pemenuhan rasa keadilan. “Terhadap kritik yang muncul tersebut, kita jelas harus berlaku bijak. Bahkan kita harus berterima kasih atas kritik-kritik tersebut. Disamping menunjukkan perhatian dan kecintaan publik kepada Mahkamah Konstitusi, kritik justru menjadikan kita semakin rajin berkontemplasi dan sadar untuk mau membenahi diri secara internal,” paparnya.
Untuk itulah, Arief mengungkapkan demi meningkatkan kualitas Putusan Mahkamah Konstitusi, gagasan-gagasan perubahan harus berani dimunculkan, dibahas, disepakati, lalu direalisasikan. Perubahan tentu butuh waktu dan proses, namun jika telah ada cara yang memungkinkan ditempuh segera, alangkah baiknya. Hal pertama dan sejak lama terpikirkan adalah bagaimana meningkatkan kualitas putusan, terutama memberikan bobot akademik isi putusan, dengan dilandasi pikiran yang selurus-lurusnya.
“Dengan demikian, putusan betul-betul mampu menafsirkan kontitusi secara tepat dan komprehensif ditinjau dari kacamata yuridis konstitusional dengan berpijak secara konsisten pada moralitas dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia”, tandasnya.
Sementara itu, Sekjen MK dalam laporannya, mengungkapkan pelaksanaan raker merupakan forum untuk menyusun kebijakan bagi MK terkait tantangan dan dinamika saat ini dan masa mendatang. Selain itu, raker berfungsi untuk mengoptimalisasi peningkatan kualitas putusan dengan menguatkan peran dan dukungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK akan memberikan dukungan dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola MK sebagai lembaga peradilan, tuturnya. (Lulu Anjarsari/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi