MK Gelar Sosialisasi Revolusi Mental
Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Sosialisasi Gerakan Revolusi Mental bagi kurang lebih 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) MK. Acara tersebut digelar di Aula Dasar Gedung MK, Rabu (11/5).
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyatakan implementasi program revolusi mental di lingkungan MK sudah berjalan on the right track. Meski demikian, hal tersebut tidak membuat MK cepat berpuas diri.“Mendekati momentum 13 tahun usia MK, kami coba memperteguh posisi kita sebagai lembaga pengadilan terpercaya,” ujarnya.
Proses untuk meneguhkan peran MK sebagai lembaga peradilan yang terpercaya, jelas Guntur, dilakukan dengan berbagai langkah konkret. Langkah tersebut, antara lain pelayanan yang cepat dan tepat serta mewujudkan transparansi kelembagaan.
Guntur mencontohkan, saat ini waktu upload putusan MK sangat cepat. Usai putusan suatu perkara diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maksimal 30 menit berikutnya publik sudah dapat mengakses putusan tersebut melalui laman resmi MK. Dalam praktiknya, imbuh Guntur, upload putusan usai diucapkan bisa memakan waktu hanya 15 menit. “Jika dikomparasikan dengan negara lain, MK Indonesia selangkah lebih maju. Sebab kita lebih cepat dalam hal publikasi putusan ke publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Guntur menyatakan selama sembilan tahun berturut turut, MK mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran selalu mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ke depan, Guntur menyatakan MK akan mengeksekusi sejumlah ide-ide dalam rangka meneguhkan MK sebagai lembaga peradilan terpercaya. Salah satunya adalah pembuatan aplikasi online pengajuan perkara. “Mereka yang berperkara tak lagi harus datang ke MK. Namun cukup meng-upload berkas via aplikasi,” ujar dia.
Sesi Materi
Dalam acara tersebut, turut hadir Staf Ahli Menko PMK Arief Budimanta sebagai pembicara. Arief menekankan inti dari program revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tersebut.
“Ada lima hal esensial dari revolusi mental. Bentuknya adalah gerakan Indonesia melayani, gerakan Indonesia bersih, gerakan Indonesia tertib, gerakan Indonesia mandiri, dan gerakan Indonesia bersatu,” jelas mantan anggota DPR RI periode 2009 – 2014 ini.
Arief menjelaskan program revolusi mental hakikatnya merupakan upaya menghancurkan segala penghambat kemajuan cara berpikir, bekerja, dan cara hidup dalam rangka untuk memajukan bangsa dan negara. Program tersebut, ujar dia, menargetkan 70 persen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 30 persen menyasar masyarakat umum. “Landasan filosofisnya karena tipikal masyarakat kita masih bercorak patron klien. Figur atau elit masih dijadikan contoh atau pegangan bagi masyarakat di bawahnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Arief menegaskan ASN penting untuk menjadi figur panutan yang baik bagi masyarakat umum. Perilaku ASN diharapkan menjadi tauladan di tengah-tengah masyarakat. (ars/lul)
Source: Laman Mahkamah Konstitusi